Langgam.id - Penyekatan kendaraan mudik di wilayah perbatasan diperpanjang pihak kepolisian hingga 24 Mei 2021. Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan yang mencoba masuk ke Sumatra Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, apabila pengendara tidak memenuhi syarat maka akan dipaksa putar balik. Terdapat syarat tertentu bagi pengendara yang diperbolehkan lewat.
"Syarat menimal pakai surat rapid tes antigen bagi yang masuk dan keluar provinsi Sumbar," kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Polri Perpanjang Masa Penyekatan Mudik Hingga 24 Mei
Penyekatan ini, kata dia, merupakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan. Sebelumnya, penyekatan berlangsung sejak 6 Mei dalam Operasi Ketupat Singgalang.
"Operasi ketupat tidak ada lagi, tapi kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan. Personel yang terlibat operasi ketupat singgalang sebelum masih siaga di perbatasan," jelasnya.
Seperti diketahui, di perbatasan Sumbar terdapat 10 pos penyekatan. Di antaranya pos sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara.
Pos sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat).
Kemudian pos sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau. Pos sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.
Selanjutnya, pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci. Pos sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau.
Berikutnya pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi. Pos sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Terkahir, pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dalam pengamanan ini, setidaknya sekitar 1.300 personel dilibatkan dalam Operasi Ketupat Singgalang 2021. (Irwanda/ABW)