• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Polri: Penyelenggara yang Hilangkan Hak Pilih, Bisa Dipidana

Redaksi
17/04/2019 | 13:31 WIB
A A
Ilustrasi - kasus hukum di pengadilan. (Langgam/Pii)

Ilustrasi - kasus hukum di pengadilan. (Langgam/Pii)

Langgam.id – Penyelenggara pemilu yang dengan sengaja membuat seseorang kehilangan hak pilihnya bisa dipidana. Untuk itu, penyelenggara diminta agar tidak main-main saat menggelar Pemilu 2019 yang berlangsung hari ini, Rabu (17/04/19).

Demikian diingatkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, sebagaimana dilansir situs resmi Polri. “Kepada penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta rupiah,” kata Kadiv Humas.

Baca Juga

Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Bukittinggi, Beni Aziz: Saya Hormati Keputusan DKPP

Salah Terima Pendaftaran Partai Berkonflik, Ketua KPU Bukittinggi Dicopot DKPP

Kadiv Humas Polri mengatakan, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51, masyarakat diberikan hak. Apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka penyelenggara tersebut dapat diancam dengan pasal di atas.

“Kepada setiap orang dengan kekerasan dan menggunakan kekuasaan yang ada pada saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka diancam dengan Pasal 511 PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta,” katanya.

Selain itu, Kadiv Humas juga menegaskan kepada pihak kepolisian agar tidak ragu-ragu dalam menerapkan pasal-pasal itu. Dengan tujuan agar Pemilu 2019 dapat berlangsung aman dan damai.

“Untuk pasal 531, siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban, maka kepada yang bersangkutan akan diancam pidana,” ujarnya. (*/SS)

Tags: Pemilu 2019
Bagikan5TweetKirim

Baca Juga

Berita terbaru dan terkini hari ini: Pemain sepakbola asal Jerman, Mesut Ozil telah tiba di Jakarta. Ia memposting foto Randang.

Posting Foto Randang, Mesut Ozil: Delicious Indonesian Food

25/05/2022 | 18:33 WIB
kemenag-sumbar-terima-surat-pengunduran-wali-kota-padang-jadi-petugas-haji

Kemenag Sumbar Terima Surat Pengunduran Wali Kota Padang Jadi Petugas Haji

25/05/2022 | 15:27 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

25/05/2022 | 11:29 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar mulai terapkan aturan penggunaan seri tiga huruf untuk pelat nomor kendaraan.

Polda Sumbar Mulai Terapkan Seri 3 Huruf untuk Pelat Nomor Kendaraan

24/05/2022 | 19:21 WIB
Oknum Wali Nagari di Solok Diduga Berbuat Asusila: Video Beredar, Didemo Warga

Oknum Wali Nagari di Solok Diduga Berbuat Asusila: Video Beredar, Didemo Warga

25/05/2022 | 11:07 WIB
Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kincir Salido Pesisir Selatan

Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kincir Salido Pesisir Selatan

25/05/2022 | 09:46 WIB
Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

25/05/2022 | 11:29 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In