Langgam.id - Penyelenggara pemilu yang dengan sengaja membuat seseorang kehilangan hak pilihnya bisa dipidana. Untuk itu, penyelenggara diminta agar tidak main-main saat menggelar Pemilu 2019 yang berlangsung hari ini, Rabu (17/04/19).
Demikian diingatkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, sebagaimana dilansir situs resmi Polri. "Kepada penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta rupiah,” kata Kadiv Humas.
Kadiv Humas Polri mengatakan, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51, masyarakat diberikan hak. Apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka penyelenggara tersebut dapat diancam dengan pasal di atas.
“Kepada setiap orang dengan kekerasan dan menggunakan kekuasaan yang ada pada saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka diancam dengan Pasal 511 PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta,” katanya.
Selain itu, Kadiv Humas juga menegaskan kepada pihak kepolisian agar tidak ragu-ragu dalam menerapkan pasal-pasal itu. Dengan tujuan agar Pemilu 2019 dapat berlangsung aman dan damai.
“Untuk pasal 531, siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban, maka kepada yang bersangkutan akan diancam pidana,” ujarnya. (*/SS)