Polresta Padang Gunakan Pola 212 untuk Pengamanan PSU

Polresta Padang amankan malam natal

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang meningkatkan pengamanan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Padang, Sumatera Barat. Dijadwalkan, PSU dilakukan di 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan berlangsung  Sabtu (27/4 2019)

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di kantor KPU Sumbar, Kamis, (25/4/2019) mengatakan,  pihaknya akan mengunakan sistem pola 212 dalam pengamanan setiap TPS. Maksudnya, dua personel Polri mengamankan satu TPS yang dibantu dua anggota Pelindung Masyarakat (Linmas).

"Kenapa kami tingkatkan pengaman, karena memang kalau PSU kami tentu lebih siap. Sehingga hal-hal yang dapat menganggu keamanan terhadap di TPS dapat kami antisipasi. Mudah-mudahan Insya Allah, Padang semua dalam keadaan aman dan lancar," kata Yulmar.

Saat melakukan rekapitulasi suara juga diamankan, kata Yulmar, pengamanan juga telah dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hingga nanti, pengamanan sampai ke rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan Kota.

"Saat ini suara masih dihitung di tingkat PPK, memang memerlukan waktu. Secepatnya memang agar dapat dibawa hingga ke KPU tentu akan lebih baik, kami akan terus lakukan pengaman," kata Yulmar.

Ia juga memastikan untuk para personel yang melakukan pengaman dalam kondisi baik. Sebelumnya, kata Yulmar, juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan setiap personel yang terlibat pengamanan selama pelaksanaan pemilu serentak 2019.

"Kondisi kesehatan personel sudah kami lakukan pengecekan, memang letih, apalagi pengamanan di PPK. Personel di PPK melakukan pengamanan secara bergantian, bekerja dua shift dan alhamdulillah dalam keadaan sehat," ujarnya.

Komisioner KPU Kota Padang Yusrin Trinanda mengatakan, PSU di 46 TPS tersebar di enam kecamatan, yakni Nanggalo, Lubuk Kilangan, Kuranji, Padang Timur, Koto Tangah, dan Lubuk Begalung.

Menurutnya, PSU digelar karena banyak pemilih yang mencoblos dengan KTP, tetapi tidak berdomisili di sekitar TPS. Pemilih tersebut juga tidak memiliki kartu pindah memilih A5.

"Pelaksanaan PSU ini sesuai rekomendasi Bawaslu karena banyaknya pemilih yang mengunakan KTP tapi tidak KTP setempat di TPS," kata Yusrin. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Ketua KPU Bukittinggi
Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Bukittinggi, Beni Aziz: Saya Hormati Keputusan DKPP
KPU Bukittinggi dicopot
Salah Terima Pendaftaran Partai Berkonflik, Ketua KPU Bukittinggi Dicopot DKPP
Bentak Emil Salim, Arteria Dahlan Ternyata Asli Tanah Datar
Bentak Emil Salim, Arteria Dahlan Ternyata Asli Tanah Datar
20 Caleg Terpilih DPRD Kota Pariaman Ditetapkan, Kursi 4 Partai Sama Terbanyak
20 Caleg Terpilih DPRD Kota Pariaman Ditetapkan, Kursi 4 Partai Sama Terbanyak
25 Anggota DPRD Solok Selatan Ditetapkan, Golkar Masih Memimpin
25 Anggota DPRD Solok Selatan Ditetapkan, Golkar Masih Memimpin
Ditetapkan KPU, Ini 35 Nama Caleg DPRD Kabupaten Pasaman Terpilih
Ditetapkan KPU, Ini 35 Nama Caleg DPRD Kabupaten Pasaman Terpilih