Langgam.id - Polres Sijunjung membentuk Tim Virtual Police untuk melakukan patroli di media sosial (medsos) secara virtual. Tim tersebut akan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap terhadap konten provokatif, hoaks, ujaran kebencian hingga SARA.
“Melalui ini kita akan berikan edukasi kepada masyarakat. Kalau ada postingan atau konten yang masuk kategori akan kita beri peringatan. Yang jelas semua persoalan yang bisa memicu gangguan Kamtibmas di Sijunjung,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, Selasa (30/3/2021).
Andry menjelaskan, pengguna media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE akan diberi perigatan terlebih dahulu oleh Tim Virtual Police. Jika peringatan diabaikan, maka pemilik akung bisa dipanggil.
“Pemilik akun akan kita beri peringatan secara virtual agar menghapus dan tidak mengulangi lagi hal serupa. Jika peringatan tetap tidak dihiraukan kita akan lakukan pemanggilan langsung kepada pemilik akun,” ujarnya.
"Jika semua tahap tadi sudah dilakukan dan tetap saja diulang, kita akan naikan proses pidananya,” terangnya.
Tim ini dikomandoi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jaelani. Tak hanya melakukan penindakan dan proses hukum, tim ini juga memberikan edukasi kepada pengguna media sosial.
“Kita akan masuk ke semuanya, baik itu di Facebook, YouTube, WhatsApp, Instagram, Twitter dan lainnya. Selain itu laporan dari masyarakat juga akan kita terima untuk ditindaklanjuti,” kata Abdul. (*ABW)