Polres Pasaman Ringkus Pengedar 35 Kg Ganja di Perbatasan Sumbar, 2 Pelaku Kabur

Tersangka dan barang bukti ganja yang diamankan Polres Pasaman. (Foto: Dok.Polres Pasaman)

Tersangka dan barang bukti ganja yang diamankan Polres Pasaman. (Foto: Dok.Polres Pasaman)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman menggagalkan penyelundupan 35 kilogram ganja yang mencoba masuk ke Sumatra Barat (Sumbar). Puluhan ganja itu dibawa menggunakan minibus yang sebelumnya sempat izin untuk keluar dari perbatasan menuju Sumatra Utara (Sumut) pada Sabtu (30/5/2020), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Awalnya, pengendara dan penumpang minibus jenis Suzuki karimun BA 1780 Q itu sempat berhenti di Pos Operasi Ketupat dan mendatangi petugas. Mereka beralasan keluar Sumbar dan memasuki wilayah Sumut dengan alasan pergi melayat.

Meski diizinkan, petugas yang berada di pos yang curiga meminta mereka untuk meninggalkan KTP serta berjanji untuk mengambil kembali. Kemudian pengendara dipersilakan untuk melintas ke Sumut.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan selanjutnya petugas di pos melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengendara yang masuk ke wilayah Sumbar. Sekitar pukul 09.30 WIB, minibus Karimun yang sebelumnya pengendaranya meninggalkan KTP justru tidak berhenti di pos penjagaan.

"Anggota yang bertugas di pos pengamanan beserta satu orang anggota provos melakukan pembuntutan terhadap mobil. Mereka kemudian melakukan kordinasi dengan anggota Polsek Rao untuk dilakukan penghadangan," kata Yahya kepada langgam.id, Minggu (31/5/2020) malam.

Menjelang Polsek Rao, katanya, pengendara melihat petugas melakukan penghadangan. Sehingga minibus yang dikendarai berbelok ke arah Simpang Rumbai untuk melarikan diri.

"Anggota yang melakukan pembututan lansung melakukan pengejaran. Akhirnya, minibus itu hilang kendali masuk ke dalam parit perkebunan warga. Dua orang di dalam kendaraan keluar dan melarikan diri ke dalam perkebunan warga," ujarnya.

Yahya mengungkapkan pihaknya hanya berhasil menangkap satu orang tersangka yang berada di dalam minibus atas nama Robert Agusta (23). Untuk dua orang lainnya, kabur melarikan diri.

"Dari keterangan Robert bahwa temannya yang lari bernama Andi Hermawan dan Iwan Gunawan kini masuk DPO. Setelah mengamankan satu tersangka, dilakukan pemeriksaan di kendaraan mereka," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan bungkusan karung goni di belakang minibus. Disaksikan oleh masyarakat setempat, ternyata karung goni berisikan ganja sebanyak 35 kilogram. Ganja dipisahkan beberapa paket bagian.

"22 paket di dalam karung warna putih dan 13 paket besar tanpa karung goni. Dari dari keterangan tersangka bahwa dibawa dari daerah Kabupaten Madina, Sumut. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang melarikan diri," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana
Dilaporkan dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu, Bupati Pasaman Sudah Jalani Sidang Ketiga
Dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu diringkus Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat,
Polres Pasaman Barat Amankan Ganja 30 Kg, 2 Pelaku Diringkus
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba