Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (24/7/2019) malam. Tersangka ditangkap kawasan Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi mengatakan, penangkapan ini berkat kerja keras tim di jajaran Satnarkoba dan juga peran serta masyarakat untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba AKP Alexi dalam keterangan melalui tribratanews di situs resmi Polri, Kamis (25/7/2019), mengatalan, dari tersangka WS (30) dan NW (38), petugas menyita beberapa barang bukti.
"Berupa 2 paket kecil Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas tisue. Kemudian, 2 korek api gas, buah kaca pirek, 1 set bong dari botol minuman yang telah diolah, 2 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah kompeng, 2 buah pipet plastik serta 1 unit handphone lipat merk i-cherry warna hitam."
Kasubbag Humas Iptu Defrizal mengatakan, penangkapan ini adalah bagian dari upaya jajaran Lolees Pasaman Barat memberantas peredaran gelap narkotika. “Dengan adanya penangkapan ini, generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba”, imbuhnya.
Penangkapan, menurutnya, berawal dari informasi masyarakat kepada petugas. Tim opsnal satresnarkoba Polres Pasbar yang dipimpin kasat resnarkoba menempatkan personil di sekitar TKP. Tepat pukul 19.00 wib pelaku WS datang selanjutnya diamankan dan ditemukan barang bukti padanya,
"Selanjutnya dari nyanyian pelaku WS, disebut menyuruhnya adalah pelaku ND yang tak lain adalah kakak perempuan kandungnya sendiri. Dari keterangan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan dirumah pelaku ND dan ditemukan 1 paket narkoba yang diduga shabu-shabu."
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/SS)