Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang melalui Kepolisian Sektor (Polsek) X Koto mengamankan pemakaman salah seorang warga yang dilakukan dengan standar jenazah Covid-19. Warga yang meninggal dunia tersebut diketahui berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Kapolres Padang Panjang AKBP Sugeng Hariadi dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas AKP Witrizawati membenarkan adanya pemakaman salah seorang warga yang meninggal dengan status PDP. Saat jenazah tiba di sekitar lokasi pemakaman pada Minggu (12/4/2020), polisi telah melakukan pengamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Personel dari Polsek X Koto yang dipimpin oleh Kapolsek telah berada di lokasi untuk pengamanan. Alhamdulillah berjalan aman dan lancar, tidak ada hambatan,” ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Senin (13/4/2020).
Dikatakannya, jenazah korban saat datang dari Padang (RSUP M. Djamil) tidak singgah di rumahnya yang berada di Guguk Malintang. “Jenazah langsung dibawa ke Koto Laweh untuk dimakamkan menggunakan SOP pemakaman Covid-19,” katanya.
Kasubbag Humas Polres Padang Panjang menerangkan, warga yang meninggal dunia ini diketahui riwayat kontak dan perjalanannya. Sebelumnya, anak korban pulang dari Lampung dan sudah 15 hari berada di rumah orang tuanya.
Korban masuk RSUD Padang Panjang pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 dan dirawat di Ruang VIP dengan diagnosa penyakit Leukimia akut. Kemudian, pada Sabtu (11/4/2020) dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang dan masuk ruang isolasi. Kemudian meninggal dunia pada Minggu (12/4/2020).
“Informasi yang kami peroleh sementara, untuk hasil pengecekan Swab test masih belum keluar (menunggu),” ujarnya.(*/SS)