Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024

Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering di Lapangan Apel Tribrata Polres Limapuluh Kota. [foto:

Langgam.id – Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Apel Tribrata Polres Limapuluh Kota.

Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota pada Selasa (9/1/2024).

Pelakunya dalam kasus ini yaitu RP (28) yang merupakan warga Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika.

Kemudian juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan Dandim 0306.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat pada kesempatan itu menyampaikan, kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.

“Berdasarkan hasil penangkapan pelaku RP, didapati di dalam rumah yang berada di Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo Kecematan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota ditemukan barang bukti berupa 10 paket besar diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 10.635 Kg,” ujarnya dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.

Ricardo menyebutkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Serta merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana amanah undang-undang.

“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan narkoba, dan juga wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres 50 Kota kepada publik terkait pemberantasan Narkotika,” beber Kapolres.

Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 10.635 kilogram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan. Sisanya dijadikan sampel pemeriksaan sebagiannya lagi dijadikan pembuktian dalam proses persidangan.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis ganja kering tersebut.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres. (*/yki)

Baca Juga

Pengedar Ganja Modus Lempar-Ambil Diringkus di Tanah Datar, Polisi Sita 82 Paket 
Pengedar Ganja Modus Lempar-Ambil Diringkus di Tanah Datar, Polisi Sita 82 Paket 
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Buntut Tahanan Kabur, Propam Polda Sumbar Periksa Sejumlah Personel Polsek Lubuk Begalung
Polisi Selidiki Dugaan Intimidasi Santri saat Beribadah di Limapuluh Kota
Santri di Limapuluh Kota Diduga Diintimidasi saat Beribadah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Santri di Limapuluh Kota Diduga Diintimidasi saat Beribadah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat