Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024

Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering di Lapangan Apel Tribrata Polres Limapuluh Kota. [foto:

Langgam.id - Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Apel Tribrata Polres Limapuluh Kota.

Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota pada Selasa (9/1/2024).

Pelakunya dalam kasus ini yaitu RP (28) yang merupakan warga Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika.

Kemudian juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan Dandim 0306.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat pada kesempatan itu menyampaikan, kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.

"Berdasarkan hasil penangkapan pelaku RP, didapati di dalam rumah yang berada di Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo Kecematan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota ditemukan barang bukti berupa 10 paket besar diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 10.635 Kg," ujarnya dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.

Ricardo menyebutkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Serta merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana amanah undang-undang.

“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan narkoba, dan juga wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres 50 Kota kepada publik terkait pemberantasan Narkotika,” beber Kapolres.

Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 10.635 kilogram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan. Sisanya dijadikan sampel pemeriksaan sebagiannya lagi dijadikan pembuktian dalam proses persidangan.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis ganja kering tersebut.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres. (*/yki)

Baca Juga

Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan 28 paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus rapi dengan lakban
Polresta Padang Amankan 28 Paket Ganja Kering, Berawal dari Penangkapan Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar