Langgam.id – Polisi mulai menindak lanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap seorang santri Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).
Korban berinisial NAF (14). Ia diduga mendapatkan intimidasi saat menjalankan ibadah di musala.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu M Indra Prakoso, membenarkan laporan yang disampaikan keluarga korban telah diterima penyidik.
“Sudah masuk suratnya dan sedang kami tindak lanjuti,” kata Indra kepada Langgam.id, kamis (30/07/2026).
Ia mengatakan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau orang tua dari korban, termasuk korban serta pihak-pihak terkait. Dijadwalkan, pemeriksaan itu pada Senin, (3/8/2026), karena menyesuaikan dengan izin sekolah korban.
“Terkait pelapor dan pihak terkait adalah anak. Yang bersangkutan bersedia hadir di hari Senin depan karena menyesuaikan izin libur sekolah,” ujarnya.
Indra menyebutkan, pemeriksaan pada hari tersebut dilakukan karena pelapor dan saksi akan hadir secara bersamaan.
“Sifatnya saksi dan pelapor datang bersama. Jadi mereka baru bersedia hadir pada hari Senin,” katanya.
Sebelumnya, korban diduga mendapat tekanan psikis setelah ditegur saat berzikir di Musala Nurul Huda, Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Keluarga menilai peristiwa tersebut membuat korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, serta takut kembali beribadah sendirian di musala. Polisi kini masih mengumpulkan keterangan dari para pihak untuk mendalami laporan tersebut. (WAN)






