Polres Dharmasraya Kembali Tangkap Pelaku dan Truk Pengangkut Bensin Olahan

Polres Dharmasraya Kembali Tangkap Pelaku dan Truk Pengangkut Bensin Olahan

Petugas Polres Dharmasraya memeriksa truk yang membawa bensin olahan. (Foto: Dok, Polres Dharmasraya)

Langgam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya kembali menangkap pelaku beserta truk yang mengangkut bensin olahan.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim Polres Iptu Heri Yuliardi mengatakan, aparat menangkap dua orang yang diduga pelaku.

Mereka masing-masing berinisial EHA (30) dan R (27). Keduanya adalah warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Dua orang tersebut mengangkut bahan bakar minyak (BBM) olahan sejenis bensin/premium menggunakan truk colt warna kuning dengan bak penutup terpal plastik. Polisi menangkap keduanya di Jalan Lintas Sumatera Km 7, Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat reskrim mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Berdasar informasi tersebut, personel Satreskrim melakukan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Ia mengatakan, polisi kemudian berpapasan dengan pengemudi truk Colt Disel Plat BG 8235 BB berwarna kuning dengan bak tertutup terpal plastik yang mencurigakan dengan muatan terlalu berat dan aroma BBM yang menyengat.

“Oleh karena merasa curiga kami menghampiri pengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” kata Iptu Heri Yuliardi.

Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah truk dengan plat BG 8235 BB. Saat penggeledahan itu, polisi menemukan tangki rakitan yang telah dimodifikasi, diperkirakan berisi 9600 liter kg bahan bakar olahan sejenis bensin/premium.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, bahan bakar olahan sejenis tersebut dari Palembang menuju arah Sijunjung.

Menurut Kasat Reskrim, saat ini barang bukti bahan bakar olahan, truk dan STNK, serta dua pelaku telah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 54 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP,” katanya.

Baca Juga: Polres Dharmasraya Tangkap Truk Angkut Bensin Olahan di Lintas Sumatra

Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Dharmasraya juga menangkap satu pelaku berikut truk yang mengangkut bensin olahan di Jalan Lintas Sumatera Km 5 Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (29/4/2023) pukul 20.30 wib. (*/SS)

Baca Juga

Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Dharmasraya melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Ketupat Singgalang 2024" dalam rangka pengamanan Idul Fitri
Polres Dharmasraya Kerahkan 210 Personel Amankan Lebaran 2024
Kapolres Dharmasraya Berganti, AKBP Bagus Ikhwan Siap Bersinergi
Kapolres Dharmasraya Berganti, AKBP Bagus Ikhwan Siap Bersinergi
Kapolres Dharmasraya Resmikan Jalan Mako Polres dengan Nama Tantya Sudirajaty
Kapolres Dharmasraya Resmikan Jalan Mako Polres dengan Nama Tantya Sudirajaty
Forkopimda Dharmasraya Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Taratak Tinggi
Forkopimda Dharmasraya Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Taratak Tinggi
Polres Dharmasraya Goro Bersama TNI di RTH Sungai Kambut
Polres Dharmasraya Goro Bersama TNI di RTH Sungai Kambut