Langgam.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar), menangkap pengemudi berikut truk yang mengangkut minyak bensin olahan di Jalan Lintas Sumatra.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiasyah dan Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, pelaku ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana membawa, meniru atau memalsukan bahan bakar minyak olahan jenis bensin.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan persisnya di Jalan Lintas Sumatera Km 5 Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (29/4/2023) pukul 20.30 wib.
Menurutnya, saat melakukan patroli cipta kondisi di wilkum polres Dharmasraya berpapasan dengan pengemudi truk isuzu berwarna putih dengan bak truk berwarna hijau yang mencurigakan dengan muatan terlalu berat.
“Oleh karena merasa curiga kami menghampiri pengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Iptu Heri Yuliardi, sebagaimana dirilis situs resmi Polri.
Ia melanjutkan, saat polisi menggeledah truk dengan plat BG 8285 BQ itu, ditemukan tanki yang telah dimodifikasi diperkirakan berisi 10 ribu kg bahan bakar olahan jenis bensin.
Pengemudi truk berinisial S (52), pekerjaan petani, warga Dusun 3 Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahan bakar olahan tersebut diangkut dari Palembang menuju Dumai.Saat ini barang bukti bahan bakar olahan dan satu unit truk dan satu orang pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 54 Undang undang tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP,” kata Kasat Reskrim. (*/SS)