Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menangkap tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Jaran Singgalang 2020. Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, Operasi Jaran Singgalang digelar di jajaran Polda Sumbar pada 10 hingga 23 Maret 2020.
"Operasi Jaran merupakan Operasi pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan. Gungsi yang dikedepankan adalah Satuan Reskrim pada masing-masing Polres sejajaran Polda Sumbar," kata kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (1/4/2020).
Ia mengatakan, Polres Bukittinggi dalam operasi itu mengungkap tiga target operasi dan dua non target operasi. "Dengan tujuh orang tersangka serta tiga unit barang bukti kendaraan bermotor.
Menurut kapolres, pada Selasa (10/3/2020), Tim Ops Jaran menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial SA (30), S (36) dan A (26). "Ketiganya ditangkap di wilayah Provinsi Riau, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Jupiter MX bernomor Polisi B 6195 BMP."
Kendaraan ini dicuri pada Selasa (11/2/2020) di Perumahan Nissa Residen Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupayen Agam yang merupakan wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Selanjutnya, pada Rabu (18/3/2020), tim kembali menangkap satu tersangka berinisial MA (20). Pelaku diamankan berserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha RX King. "Hasil kejahatan pelaku pada Senin (21/1/2020) di RM. Saraso Jl. Hamka Kota Bukittinggi. Pelaku ditangkap di Kawasan Surau Kaciak Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Agam."
Kemudian, pada Sabtu (21/3/2020), tim menangkap tersangka curanmor mobil Mitsubishi L300 BA 8516 TB. Pelaku berjumlah tiga orang berinisial Y (42), AS (45) dan GA (44). "Ketiga pelaku diamankan di Provinsi Jambi. Mobil L 300 adalah hasil tindak kejahatan pelaku pada hari Kamis 19/03/2020 di Jl. Tuanku Nan Receh depan Hotel Mersi Kota Bukittinggi," kata Kapolres.
Ketujuh orang Pelaku saat ini sudah dalam Proses Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi. "Terhadap pelaku di terapkan pasal 363 KUH Pidana," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi. (*/SS)