Polres Bukittinggi Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Rabu (26/5/2021).

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama terangnya, yakni tersangka inisial AF (20) pukul 21.00 WIB di Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

"Barang bukti yang ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik. Kemudian juga diamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor," ujar Dody.

Kemudian terang Dody, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil mengamankan tiga orang tersangka di Kecamatan Guguak Panjang. Ketiga tersangka tersebut S (41), MY (41) dan FA (43).

"Total barang bukti pada tiga tersangka ini enam paket sabu dan barang bukti lain seperti, timbangan digital, alat hisap serta lima unit telepon genggam," terangnya.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah menambahkan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 111 junto pasal 112 Undang-undang Narkotika tahun Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara," katanya. (KW/yki)

Baca Juga

Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Suami Istri dan Calon Menantu di Payakumbuh Kompak Edarkan Sabu
3 Kelurahan di Padang Jadi Percontohan Anti Narkoba
Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh
Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Pria Ditangkap Polres Payakumbuh
Seorang pria bernama Yogi (31) ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh, Kamis 28/9/2023) di halaman rumahnya di Kelurahan
Usai Bertransaksi Sabu, Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi