Langgam.id - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengamankan 110 paket narkotika jenis ganja seberat 110 kg. Paket tersebut disita dari tangan tersangka RR (27) di Jl. Utama Durian Tarung, Koto Tangah, Kota Padang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro, saat menyampaikan rilis pers di Mapolda Sumbar, Kamis (17/09/2020).
“Dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan kurang lebih ada 110 kotak dalam kemasan yang diduga ganja dan setelah itu ternyata betul. Itu totalnya ada 110 paket dimana perpaketnya adalah 10 kg, jadi kurang lebih 110 kg dan kita juga sita 1 unit handphone,” ujar Wahyu.
Baca juga: Penyelundupan 102 Kilogram Ganja Digagalkan Polres Pasaman, 2 Tersangka Ditangkap
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (15/09/2020) pagi. Polisi yang mendapatkan informasi tentang pengiriman ganja menuju Padang langsung melakukan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya, karena barang bukti yang kita sita lebih dari 1 kg, bisa mencapai hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.
.
.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, disampaikan bahwa timnya saat ini, melakukan kegiatan pengembangan untuk mencari salah satu yang diduga ada kerjasama dengan tersangka RR, yang berinisial NN dan masih dalam pengejaran.
‘’Mohon doanya agar segera terungkap. Dengan adanya penangkapan ini, menyelamatkan kurang lebih 110 ribu orang yang nantinya memakai. Ini adalah hal yang luar biasa, kita beri apresiasi juga kepada satuan narkoba,’’ tutur Kombes Pol Bayu. (Fath/ABW).