Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes di Solok Tersangka Kasus Sodomi 3 Anak

Manajemen Ponpes MTI Canduang, Kabupaten Agam, memberikan tanggapan terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum

Ilustrasi pencabulan.

Langgam.id - Polisi telah melakukan gelar perkara kasus pencabulan anak bawah umur yang dilakukan seorang pengasuh Pondok Pesantren M Natsir, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Hasil gelar perkara, pengasuh yang diketahui berinisial MS (29) ditetapkan tersangka.

Tersangka melakukan tindakan sodomi terhadap tiga orang anak. Pihak kepolisian meralat bahwa korban bukan santri, melainkan anak warga sekitar di lingkungan pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polres Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memeriksa pimpinan pengurus pondok pesantren. Begitupun memeriksa terhadap para korban dan orang tuanya.

Baca juga: Seorang Pengasuh di Pesantren M Natsir Solok Diduga Sodomi Santri

"Kemarin kami sudah cek TKP, sudah kami police line. Sudah kami gelar perkara, kasus naik sidik dan penetapan tersangka," kata Rifki dihubungi langgam.id, Kamis (10/6/2021).

Ia mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih melacak keberadaan tersangka. Pasca kasus ini terungkap, tersangka diketahui melarikan diri.

Baca juga: Korban Sodomi Pengasuh Pesantren di Solok 3 Orang, Polisi: Kemungkinan Ada yang Lain

"Kendalanya saat ini karena keberadaan tersangka belum diketahui, dia kabur. Kami sedang mencari memburu tersangka," ujarnya.

Rifki mengungkapkan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban. Seluruh korban merupakan pelajar yang masih berusia 10-12 tahun.

Baca juga: Sodomi Santri, Pengasuh Pesantren di Solok Imingi Korban dengan Game

Modus pencabulan ini, kata dia, dilakukan tersangka dengan mengajak korban dan diiming-imingi bermain game. Tindakan pencabulan dilakukan di salah satu area pondok pesantren.

"Terduga pelaku membeli tablet, kemudian korban diiming-imingi main game. Perbuatan cabul ini dilakukan di lingkungan pondok pesantren itu," jelasnya. (Irwanda/yki)

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Efisiensi anggaran APBD dan APBN yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah ternyata sangat berdampak ke sektor industri perhotelan dan
Hotel-hotel di Sumbar "Tercekik" Dampak Efisiensi Anggaran, Food and Breakfast hingga Okupansi Menurun
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar