Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Santri Gontor, Seorang di Antaranya Asal Sumbar

Langgam.id - Polres Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor Mlarak Ponorogo.

Ilustrasi. [Foto: Pavlofox/pixabay.com]

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor Mlarak Ponorogo, salah seorang di antaranya merupakan santri asal Sumatra Barat (Sumbar).

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, salah satu tersangka berinsial AMF (18) dan satu lagi masih di bawah umur berusia 17 tahun.

Keduanya, kata Totok, ditetapkan sebagai tersangka meninggalnya seorang santri itu hari ini, Senin (12/9/2022).

“Tersangka AMF warga Sumatra Barat. Sedangkan (seorang lagi) asal Bangka Belitung. Keduanya juga merupakan santri di ponpes itu,” ujar Totok melalui keterangan resminya, Senin (12/9/2022).

Dijelaskan Totok, kedua pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap tiga santri (korban) lain. Dua di antaranya mengalami luka-luka dan sorang santri meninggal dunia.

“Pelaku memukul korban (meninggal) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul bagian dada dengan tangan kosong,” ungkapnya.

Totok menegaskan, polisi masih terus mendalami kasus itu secara detail. Untuk motifnya, lanjut Totok, berdasarkan pengakuan pelaku, korban telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara perkemahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Atas dasar itu, pelaku menganiaya korban di ruang Ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang dihilangkan korban itu alat patok atau pasak perkemahan pramuka,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang meninggal akibat penganiayaan.

“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah Barang Bukti (BB. Hingga akhirnya kita menetapkan dua tersangka tersebut,” ujar Catur.

Baca juga: Santri Meninggal Akibat Kekerasan, Asrama Pendidikan Diminta Tingkatkan Pengawasan

BB yang diamankan, kata Catur, di antaranya celana training warna hitam, kaos oblong warna cokelat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.

“Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” katanya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Kondisi jembatan kereta api Lembah Anai pascabanjir akhir November lalu. IST
Respon Menteri Kebudayaan Soal Rencana Pembongkaran Jembatan Kereta Api Lembah Anai
Personil kepolisian membawa jenazah korban galodo di Nagari Salareh Aia Timur.
Pemerintah Agam Setop Pencarian Korban Galodo
Jembatan kembar Silaing Padang Panjang usai diterjang banjir bandang dan longsor 27 November 2025. Foto: Kementerian PU
Kementerian PU Cek Struktur Jembatan Kembar Usai Dilanda Banjir
Jembatan kembar Silaing Padang Panjang usai diterjang banjir bandang dan longsor 27 November 2025. Foto: Diskominfo Padang Panjang.
Wali Kota Sebut Jembatan Kembar Padang Panjang Direkomendasikan Dibongkar
M. FAJAR RILLAH VESKY
Halaban, Penyambung Nafas Republik yang Terlupakan