Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Santri Gontor, Seorang di Antaranya Asal Sumbar

Langgam.id - Polres Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor Mlarak Ponorogo.

Ilustrasi. [Foto: Pavlofox/pixabay.com]

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor Mlarak Ponorogo, salah seorang di antaranya merupakan santri asal Sumatra Barat (Sumbar).

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, salah satu tersangka berinsial AMF (18) dan satu lagi masih di bawah umur berusia 17 tahun.

Keduanya, kata Totok, ditetapkan sebagai tersangka meninggalnya seorang santri itu hari ini, Senin (12/9/2022).

"Tersangka AMF warga Sumatra Barat. Sedangkan (seorang lagi) asal Bangka Belitung. Keduanya juga merupakan santri di ponpes itu," ujar Totok melalui keterangan resminya, Senin (12/9/2022).

Dijelaskan Totok, kedua pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap tiga santri (korban) lain. Dua di antaranya mengalami luka-luka dan sorang santri meninggal dunia.

"Pelaku memukul korban (meninggal) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul bagian dada dengan tangan kosong," ungkapnya.

Totok menegaskan, polisi masih terus mendalami kasus itu secara detail. Untuk motifnya, lanjut Totok, berdasarkan pengakuan pelaku, korban telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara perkemahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Atas dasar itu, pelaku menganiaya korban di ruang Ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang dihilangkan korban itu alat patok atau pasak perkemahan pramuka," katanya.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang meninggal akibat penganiayaan.

"Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah Barang Bukti (BB. Hingga akhirnya kita menetapkan dua tersangka tersebut,” ujar Catur.

Baca juga: Santri Meninggal Akibat Kekerasan, Asrama Pendidikan Diminta Tingkatkan Pengawasan

BB yang diamankan, kata Catur, di antaranya celana training warna hitam, kaos oblong warna cokelat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.

“Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” katanya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

BPBP Kabupaten Limapuluh Kota memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Minggu (20/7/2025). DOK BPBD
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar
LBH Padang Temukan Indikasi Modus Kecurangan dalam Proses Izin PT SPS di Pulau Sipora
LBH Padang Temukan Indikasi Modus Kecurangan dalam Proses Izin PT SPS di Pulau Sipora
Jazeera Islamic International Primary School Berpotensi Jadi Cambridge School Pertama di Sumbar
Jazeera Islamic International Primary School Berpotensi Jadi Cambridge School Pertama di Sumbar
Kabar Terbaru Terbaliknya Kapal Pembawa Anggota DPRD dan OPD Mentawai; 17 Ditemukan Selamat, 1 Masih Hilang
Kabar Terbaru Terbaliknya Kapal Pembawa Anggota DPRD dan OPD Mentawai; 17 Ditemukan Selamat, 1 Masih Hilang
Boat Terbalik di Selat Sipora Akibat Gelombang Tinggi, 11 Orang Hilang
Boat Terbalik di Selat Sipora Akibat Gelombang Tinggi, 11 Orang Hilang