Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Santri Gontor, Seorang di Antaranya Asal Sumbar

Langgam.id - Polres Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor Mlarak Ponorogo.

Ilustrasi. [Foto: Pavlofox/pixabay.com]

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor Mlarak Ponorogo, salah seorang di antaranya merupakan santri asal Sumatra Barat (Sumbar).

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, salah satu tersangka berinsial AMF (18) dan satu lagi masih di bawah umur berusia 17 tahun.

Keduanya, kata Totok, ditetapkan sebagai tersangka meninggalnya seorang santri itu hari ini, Senin (12/9/2022).

“Tersangka AMF warga Sumatra Barat. Sedangkan (seorang lagi) asal Bangka Belitung. Keduanya juga merupakan santri di ponpes itu,” ujar Totok melalui keterangan resminya, Senin (12/9/2022).

Dijelaskan Totok, kedua pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap tiga santri (korban) lain. Dua di antaranya mengalami luka-luka dan sorang santri meninggal dunia.

“Pelaku memukul korban (meninggal) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul bagian dada dengan tangan kosong,” ungkapnya.

Totok menegaskan, polisi masih terus mendalami kasus itu secara detail. Untuk motifnya, lanjut Totok, berdasarkan pengakuan pelaku, korban telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara perkemahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Atas dasar itu, pelaku menganiaya korban di ruang Ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang dihilangkan korban itu alat patok atau pasak perkemahan pramuka,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang meninggal akibat penganiayaan.

“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah Barang Bukti (BB. Hingga akhirnya kita menetapkan dua tersangka tersebut,” ujar Catur.

Baca juga: Santri Meninggal Akibat Kekerasan, Asrama Pendidikan Diminta Tingkatkan Pengawasan

BB yang diamankan, kata Catur, di antaranya celana training warna hitam, kaos oblong warna cokelat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.

“Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” katanya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Semen Padang akan menjamu Bhayangkara FC Lampung pada pekan kesembilan Liga Super League 2025/2026, Senin sore (20/10/2025) di Stadion Haji
Lawan Persis Solo, Semen Padang FC Bidik Kemenangan Sebelum Jeda Paruh Musim
Guillermo Fernandez Hierro dirumorkan akan pindah ke Semen Padang Fc
Eks Penyerang Atletico Bilbao Selangkah Lagi Berseragam Semen Padang Fc
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
Pemerintah Bangun 750 Huntara untuk Korban Banjir Sumbar
Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM