Polisi Tangkap Pria Bawa 620 Liter Biosolar di Limapuluh Kota, Dijual Lagi Rp14.000 per Liter

Langgam.id – Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di Kabupaten Limapuluh Kota. Polisi mengamankan seorang pria berinisial S yang kedapatan membawa 620 liter Bio Solar dalam 21 jerigen.

BBM bersubsidi tersebut ditemukan di dalam mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan S. Polisi menduga Bio Solar itu diperoleh dengan cara melakukan pengisian berulang di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh, sebelum kemudian dijual kembali.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Ipda Bayu JF mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjual kembali Bio Solar tersebut dengan harga Rp14.000 per liter.

“Dalam pengakuannya, minyak dijual lagi dengan harga Rp14.000 per liter,” kata Bayu, Rabu (12/8/2026).

Menurut Bayu, polisi menemukan lebih dari lima barcode yang digunakan tersangka untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi. Pengisian dilakukan berulang menggunakan satu kendaraan.

“Kami menduga ada kerja sama dengan pihak SPBU. Sebab, kenapa bisa pelaku menggunakan barcode yang berbeda-beda dengan satu kendaraan dalam membeli Bio Solar,” ujarnya.

Setelah mengisi BBM, tersangka kemudian membawa Bio Solar tersebut menuju wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Polisi menduga BBM itu diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.

S diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Saat memeriksa kendaraan, polisi menemukan 21 jerigen berisi Bio Solar dengan total sekitar 620 liter. Jerigen tersebut ditemukan di bagian tengah hingga belakang mobil Mitsubishi Xpander.

Tersangka kemudian diamankan bersama kendaraan dan seluruh barang bukti ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum.

Bayu mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri tujuan penyaluran Bio Solar dan pihak yang diduga menjadi pembelinya.

“Kami curiga minyak dijual terhadap pelaku tambang. Tapi kami masih akan dalami,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (HER)

Tag:

Baca Juga

Polisi Ungkap Penyalahgunaan 620 Liter Biosolar, 1 Pelaku Diamankan di Limapuluh Kota
Polisi Ungkap Penyalahgunaan 620 Liter Biosolar, 1 Pelaku Diamankan di Limapuluh Kota
Pertamina Pastikan Stok Biosolar Aman di Tengah Antrean Kendaraan di SPBU Padang
Pertamina Pastikan Stok Biosolar Aman di Tengah Antrean Kendaraan di SPBU Padang
Ini 4 Penyebab Antrean Biosolar di Sumbar
Ini 4 Penyebab Antrean Biosolar di Sumbar
Penjelasan Pertamina Soal Antrean Biosolar di Padang
Penjelasan Pertamina Soal Antrean Biosolar di Padang
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU Padang, Mengular Capai 1 Kilometer
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU Padang, Mengular Capai 1 Kilometer
Penyelewengan Ribuan Liter Biosolar di Sumbar, Sebagian Dijual Luar Daerah
Penyelewengan Ribuan Liter Biosolar di Sumbar, Sebagian Dijual Luar Daerah