Langgam.id – Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan 620 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat. Satu pelaku berinisial S, turut diakankam petugas.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Limapuluh Kota Ipda Bayu JF mengatakan, pelaku membawa ratusan biosolar dikemas dengan 21 jerigen mengunakan Mitsubishi Xpander. Puluhan jerigen itu ditempatkan pada bagian tengah hingga belakang kendaraan.
“Kami kemudian menghentikan pelaku dan memeriksa kendaraan yang digunakan tersangka di pinggir jalan Jorong Boncah, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau,” ujar Bayu dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, kata Bayu, pelaki diduga mendapatkan Biosolar dengan cara melakukan pengisian berulang atau melansir di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh
BBM tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Polisi menduga BBM itu akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Dalam pengakuannya, minyak dijual lagi dengan harga Rp 14.000 per liter,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Limapuluh Kota untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami jaringan serta tujuan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut. Namun dalam pengakun hanya untuk dijual saja, dan tidak ada kaitannya untuk tambang.
“Kami curiga minyak tersebut dijual terhadap pelaku tambang. Tapi kami akan masih dalami,” tegas Bayu.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (WAN)




