Langgam.id — Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) di sembilan nagari yang ditunda hingga 2027.
Sorotan itu muncul setelah Fraksi Golkar menemukan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2027 hanya sebesar Rp78 ribu.
Anggaran tersebut bahkan hanya dialokasikan untuk belanja alat bahan cetak sebesar Rp68 ribu dan belanja alat benda pos sebesar Rp10 ribu.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, dalam pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2027 yang disampaikan pada Selasa (15/9/2026) lalu.
Menurut Fajar, kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius karena terdapat sembilan nagari yang kepala desa atau wali nagarinya telah berakhir masa jabatannya sejak April 2026.
Kesembilan nagari tersebut yakni Guguak VIII Koto dan Guguak Tujuah Koto Talago di Kecamatan Guguak, Situjuah Batua dan Tungkar, serta Pangkalan, Muaro Paiti, Galugua dan Andaleh.
“Pada akhir 2025, pemda sudah menyurati Bamus Nagari dan pemerintah nagari di sembilan nagari itu untuk mengalokasikan anggaran pendukung Pilwanag 2026 menggunakan Dana Desa,” kata Fajar, dikutip Minggu (20/9/2026).
Namun, dengan pertimbangan ketersediaan anggaran, Pemkab Limapuluh Kota kemudian mengeluarkan surat edaran yang menunda pelaksanaan Pilwanag 2026 hingga 2027. Komisi I DPRD Limapuluh Kota juga merekomendasikan penundaan tersebut.
Karena itu, menurut Fajar, Fraksi Golkar mempertanyakan ketika RAPBD 2027 justru hanya menyediakan Rp78 ribu untuk kebutuhan Pilwanag sembilan nagari.
Apalagi, setelah ditelusuri, anggaran untuk Pilwanag sebelumnya sempat tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.
Namun, anggaran yang diajukan ketika itu hanya Rp25 juta.
“Angka Rp25 juta itulah yang menjadi Rp68 ribu dalam Rancangan APBD 2027,” ujarnya.
Fajar menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah. Sebab, pelaksanaan Pilwanag berkaitan langsung dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Menurutnya, pemilihan kepala desa dengan kearifan lokal di Sumatera Barat disebut Pilwanag merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan nagari yang demokratis.
“Pilwanag untuk sembilan nagari, hanya tersedia anggaran Rp78 ribu. Kami pikir ini terjadi karena tidak ada RKPD 2027 untuk penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Namun begitu kami melihat RKPD dan PPAS 2027, ternyata sempat ada anggaran Pilwanag,” katanya.
Fraksi Golkar, lanjut Fajar, juga mengingatkan Pemkab Limapuluh Kota agar menjalankan komitmen yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJPD 2025-2045 dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029, khususnya terkait penegakan demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
“Harus ada penjelasan lengkap dari pemda, kenapa hanya Rp78 ribu anggaran yang disediakan untuk Pilwanag dalam RAPBD 2027?” ujarnya.
Fajar menegaskan, apabila Pemkab Limapuluh Kota serius melaksanakan Pilwanag, maka pemilihan wali nagari di sembilan nagari tersebut harus tetap digelar pada 2027.
Ia juga menyebut telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tata cara pemilihan kepala desa.
Fraksi Golkar juga menyinggung kebijakan penundaan Pilkades. Menurut Fajar, jika memang terdapat kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan, hal tersebut harus mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
“Kalau terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan Pilwanag, maka kebijakan penundaan itu harus ditetapkan oleh Mendagri sesuai Pasal 61 Ayat 2 PP 16 Tahun 2026,” katanya.
Ia mencontohkan Kabupaten Padang Pariaman dan Pasaman Barat yang disebutnya dapat melaksanakan Pilwanag pada 2026.
Menurut Fajar, pelaksanaan Pilwanag tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan nagari dan demokrasi di tingkat lokal.
“Fraksi Golkar minta penjelasan lengkap dan jawaban pemda terkait Pilwanag. Karena ini adalah aspirasi dari nagari-nagari yang wajib kita dengar. Nagari adalah ujung tombak pembangunan daerah,” ujarnya.
Fraksi Golkar, kata Fajar, sejak awal serius memperhatikan dan mendorong perkembangan nagari-nagari di Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kalau memang pemda serius menegakkan demokrasi substansial dan pemberdayaan masyarakat, maka Pilwanag di sembilan nagari tahun 2027 harus tetap digelar,” katanya. (HER)






