Langgam.id – Polisi menangkap dua orang pelaku diduga terlibat penyalahgunaan pendistribusian BBM subsidi jenis biosolar di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (2/6/2026) sore. Kedua pelaku berinisial M (38) dan SA (28).
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan saat kepolisian melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Palembayan.
“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis biosolar,” ujar Rinto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).
Rinto menjelaskan, saat itu kepolisian menemukan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna hitam oranye bernopol BA 9930 TA. Saat diperiksa, kendaraan diketahui baru selesai membongkar 13 jerigen biosolar.
“Kami mendapati truk membawa biosolar subsidi dalam jumlah cukup banyak. Setelah dilakukan pemeriksaan, tangki kendaraan juga ditemukan telah dimodifikasi,” katanya.
Polisi kemudian mengamankan sopir truk, yakni M. Ia bersama S yang diduga sebagai penampung atau pembeli biosolar.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan tangki yang telah dimodifikasi serta 13 jerigen berisi BBM jenis biosolar.
Rinto menegaskan, para pelaku dijerat dengan ketentuan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (WAN)






