Langgam.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat menangkap dua orang yang diduga sebagai operator tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan, Senin (27/7/2026) lalu
Penindakan dilakukan di area PT Bukit Raya Mudisa. Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit ekskavator, beserta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, dua orang yang diamankan berinisial J (35) dan N (27). Keduanya diduga berperan sebagai operator alat berat di lokasi tambang.
“Dua orang yang diamankan diduga sebagai operator alat berat. Kami juga menyita satu unit ekskavator dan peralatan yang digunakan untuk memisahkan emas,” katanya.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut, mengatur sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Sumatra Barat.
“Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan karena berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara,” katanya. (HER)






