Walhi Ungkap Penggunaan Merkuri PETI Cemari Sungai Batang Ari

LANGGAM.ID–Wahan Lingkungan Hidup Sumatra Barat atau Walhi Sumbar mengungkapkan adanya indikasi pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), salah satunya di daerah aliran sungai (DAS) Batang Hari yang berhulu di 

Direktur Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan, masifnya aktivtas tambang ilegal di Sumbar telah berdampak pada kerusakan lahan hutan mencapai 10ha. Hasil tinjaua lapangan Walhi ditemukan kerusakan paling luas di daerah aliran sungai.

“Aktivitas tersebut telah merusak lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan serta diduga menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana ekologis di Sumbar,” ujar Tommy Minggu (14/6/2026).

Ia menambahkan, deofrestasi hutan akibat PETI memicu pencemaran dan kerusakan pada wilayah hulu di DAS di Sumatera Barat, diantaranya DAS Indragiri, Kampar, Batang Hari, Pasaman, Batahan. Setidaknya terdapat 10.000 ha lebih lahan dan hutan yang dikoyak untuk aktivitas PETI. 

Walhi Sumbar juga menyoroti penggunaan zat merkuri dalam aktivitas PETI yang berpotensi mencemari lingkungan. Kadar merkuri di sejumlah sungai yang terhubung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari disebut jauh melampaui ambang batas.

“Dari data yang kami himpun, di beberapa sungai termasuk DAS Batanghari yang airnya mengalir ke Provinsi Jambi, kadar merkuri yang ditemukan mencapai lebih dari 5,1 miligram per liter air. Angka ini lebih dari lima ribu kali lipat di atas baku mutu yang seharusnya,” katanya.

Tak hanya itu, Tommy menambahkan aktivitas PETI juga telah menelan korban jiwa. Dalam rentang 2012 hingga 2026, sedikitnya 50 orang dilaporkan meninggal akibat kecelakaan di lokasi tambang emas ilegal.

Menurut Tommy praktik PETI di Sumatera Barat bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang terorganisasi dan berlangsung secara terbuka. Di sisi lain kata Tommy, penegakan hukum atas tambang ilegal terkesan sangat lemah, dan bahkan terkesan dibiarkan.

Walhi Sumbar kemudian mengajukan laporan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman, serta sejumlah kementerian. Langkah ini diambil karena pemerintah daerah Sumatera Barat dinilai gagal melindungi warganya dari kerusakan lingkungan, terutama akibat aktivitas PETI.

WALHI mendesak penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, penelusuran aliran dana melalui TPPU, evaluasi perizinan bermasalah, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan. (fix)

Baca Juga

Ombudsman Panggil 3 OPD Pemprov Sumbar Terkait Izin Tambang Andesit
Ombudsman Panggil 3 OPD Pemprov Sumbar Terkait Izin Tambang Andesit
Demo Ombudsman, Emak-Emak Nagari Kasang Kecam Mahyeldi Terbitkan Izin Tambang Andesit
Demo Ombudsman, Emak-Emak Nagari Kasang Kecam Mahyeldi Terbitkan Izin Tambang Andesit
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Organisasi mahasiswa cipayung plus membakar ban saat  aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Senin (15/6/2026).
Gagal Terobos Kantor Gubernur Sumbar, Mahasiswa Mulai Bakar Ban 
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kapolda Akui Tambang Emas Ilegal Marak di Sumbar: di Perbukitan dan Bantaran Sungai 
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung