Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur

Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot lantaran tidak tegas memberantas tambang ilegal

Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot lantaran tidak tegas memberantas tambang ilegal

Langgam.id– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta yang baru saja dimutasi ke Pati Lemdiklat Polri. 

Penilaian itu diberikan lantaran selama masa kepemimpinan Gatot sebagai Kapolda Sumbar, Walhi menilai penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal, dan kerusakan lingkungan tidak berjalan maksimal.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, selama kepemimpinan Gatot, angka deforestasi di Sumbar terus meningkat, serta aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung.

“Penegak hukum di bawah komando Kapolda lama kami beri rapor merah. Karena angka deforestasi terus meningkat, tambang emas ilegal itu subur, tidak pernah ada penghentian, masih sama dengan kapolda-kapolda sebelumnya,” katanya kepada Langgam.id, Senin (6/7/2026).

Ia mengatakan sejumlah penindakan yang dilakukan kepolisian selama ini, hanya bersifat sesaat dan tidak menyentuh akar persoalan. Tidak pernah kepolisian mengembangkan kasus yang berkaitan tentang deforestasi dan tambang ilegal.

Termasuk juga, sambung Tommy upaya Polda Sumbar merazia tambang ilegal, bahkan dengan membakar kapal serta merubuhkan gubuk-gubuk di lokasi tambang ilegal.

“Razia-razia itu kami anggap gimik. Itu hanya untuk menjawab desakan publik dan meredam isu. Kami tidak pernah menemukan dalam putusan persidangan kepolisian ada kasus tambang emas ilegal yang divonis di pengadilan,” ujarnya.

Kemudian Tommy mengatakan, di bawah kepemimpinan Gatot, kepolisian Sumatra Barat hanya menyelesaikan perkara sampai pada pelaku yang ada di lapangan saja.

“Penegakan hukum di Sumatra Barat, khususnya di sektor lingkungan hidup, agraria, dan tata ruang tidak pernah menargetkan akar persoalan, termasuk membongkar aktor-aktor intelektual,” katanya.

Ia memisalkan laporan dugaan tindak pidana kerusakan hutan akibat aktivitas tambang emas ilegal pada Oktober 2025 tak ada tindak lanjut sampai hari ini.

“Artinya memang mandat penegakan hukum itu patut kita beri rapor merah,” ujarnya.

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Hadapi Semen Padang Fc, PSMS Medan Targetkan Tiga Poin
Hadapi Semen Padang Fc, PSMS Medan Targetkan Tiga Poin
TIM SAR mengevakuasi wisatawan terjatu dari puncak air terjun robo di Harau, Payakumbuh.
Korban Terjatuh di Air Terjun Robo Ditemukan Meninggal 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih
Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba