Langgam.id — Polres Solok Selatan menyita satu unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Pamong Ketek, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kamis (11/6/2026) malam.
Penyitaan dilakukan saat aparat kepolisian menggelar razia di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tambang ilegal. Namun, ketika petugas tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku terlebih dahulu melarikan diri ke kawasan hutan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Muhammad Yogie Biantoro mengatakan petugas menemukan satu unit ekskavator yang sedang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.
“Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan. Upaya pengejaran belum membuahkan hasil karena kondisi lokasi yang gelap dan keterbatasan penerangan,” kata Yogie, Jumat (12/6/2026).
Selain menyita satu unit ekskavator merek Hyundai berwarna kuning-hitam, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mesin Dongfeng, satu lembar karpet penyaring emas, selang, serta berbagai peralatan pendukung tambang lainnya.
Menurut Yogie, salah satu alat penyaring emas yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan PETI yang terus dilakukan aparat kepolisian di Solok Selatan. Langkah itu juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku yang melarikan diri saat razia berlangsung.
Yogie menegaskan para pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
“Para pelaku tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun izin usaha pertambangan khusus sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Polres Solok Selatan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi negara. (HER)






