Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UNP

Rumah Wabup Solok, Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian Mulyadi | 2 Personel Polda Sumbar Ditangkap BNN karena Narkoba, 955 pelanggar

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) segera melakukan gelar perkara terhadap kasus pelecehan yang dialami mahasiswi Universitas Negeri Padang (UNP). Pelecehan itu diduga dilakukan oknum dosen mahasiswi itu sendiri.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan menjadwalkan gelar perkara pada Kamis (20/2/2020).

"Saya sudah tanya ke penyidik yang menangani kasus. Kamis ini gelar perkara.
Gelar untuk penetapan sebagai tersangka," ujar Satake Bayu dihubungi langgam.id, Selasa (18/2/2020).

Baca juga : Dosen UNP Terduga Pelecehan Seksual di Padang Menolak Dipecat

Satake Bayu mengungkapkan sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap oknum dosen sebagai telapor. Pemanggilan dipenuhi tapi menolak untuk memberikan keterangan.

"Sudah dipanggil, dia datang dengan tidak memberikan keterangan. Makanya dibuatkan berita acara penolakan memberi keterangan. Pemanggilan baru satu kali," katanya.

Satake Bayu meminta bersabar dalam perkembangan kasus ini. Begitupun oknum dosen ditetapkan tersangka atau tidak akan terlihat dari hasil gelar perkara nanti.

"Kita lihat hasilnya hari Kamis itu. Saya kabari nanti," tuturnya.

Sebelumnya, pemeriksaan saksi-saksi dari korban telah dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu terkait kasus ini. Pihak UNP juga telah melakukan sidang majelis kode etik bagi oknum dosen yang dilaporkan. Namun, untuk hasil menunggu keputusan karena oknum dosen itu merupakan seorang CPNS.

Baca juga : Polisi Periksa Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen di Padang

Seperti diketahui, peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus. Aksi pelecehan oknum dosen kepada mahasiswi itu dilakukan di toilet salah satu gedung fakultas saat unit kegiatan mahasiswa.

Korban kemudian membuat laporan atas kejadian itu ke Polda Sumbar. Laporan itu teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor