Dosen UNP Terduga Pelecehan Seksual di Padang Menolak Dipecat

Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil

Ilustrasi Pelecehan (pixabay.com)

Langgam.id - Universitas Negeri Padang (UNP) telah mengusulkan pemberhentian terhadap FY, dosen yang terjerat dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri beberapa waktu lalu. Pemberhentian oknum dosen CPNS itu merupakan hasil dari sidang majelis kode etik dosen.

Rektor UNP, Ganefri, mengatakan setelah sidang majelis kode etik dilakukan pihaknya merekomendasikan ke pusat untuk melakukan pemecatan terhadap oknum dosen tersebut. Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan itu.

"Dia belum diberhentikan, yang memberhentikan tentu orang pusat, bukan kita, waktunya berapa lama tergantung orang pusat," katanya di Padang, Jumat (31/1/2020).

Baca juga : Kebut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen, Polisi Panggil Saksi dari UNP

Menurutnya, usulan tersebut sudah tepat berdasarkan keputusan majelis etik. Tidak hanya menghukum dosen yang melanggar, mahasiswi juga bisa dihukum jika tidak mematuhi aturan.

Saat ini, dosen yang bermasalah itu kabarnya juga sedang berusaha melakukan pembelaan diri dengan mendatangi Ganefri bersama suatu lembaga yang enggan disebutkannya.

Saat ini, kata Ganefri, dokumen-dokumen pembelaan diri oknum dosen tersebut sudah berada di ruangannya.

"Sekarang dosen itu mencari pembelaan. Ada itu yang datang ke saya, seolah dia keberatan, dosen ini keberatan diberhentikan. Tapi dia tidak ada ampun bagi kami, suka tidak suka berhenti," katanya.

Baca juga : Mahasiswi di Padang Diduga Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen

Sementara saat ini, mahasiswi yang menjadi korban juga sedang istirahat kuliah. Mahasiswi ini juga memiliki masalah di perkuliahan hingga tidak ikut ujian.

"Dia belum kuliah, kemarin saja IPK-nya 0,0. Ini mau kami carikan solusi, dia tampaknya juga sedang trauma sekarang," katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Forum Terbuka Penyajian Kertas Kerja Bakal Calon (Balon) Rektor Universitas Negeri Padang periode 2024-2029 dilaksanakan di Auditorium UNP,
4 Guru Besar Bedah Visi dan Misi 11 Bakal Calon Rektor UNP
Rektor UNP Ganefri menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta Ganefri Naik Rp2 Miliar dalam Setahun, Sekretaris UNP: Sepadan dengan Kinerja
Ganefri merupakan rektor PTN harta kekayaan terbesar di Sumbar. Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Rektor Negeri Terkaya di Sumbar, Harta Ganefri Naik Rp2 Miliar dalam Setahun
Ganefri merupakan rektor PTN harta kekayaan terbesar di Sumbar. Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Resmi Jabat Rektor UNP Lagi, Ganefri Diminta Rampungkan Kurikulum Merdeka Kampus
Rektor UNP Prof Ganefri
Hari Ini, Ganefri Dilantik Jadi Rektor UNP Periode 2020-2024
Rektor Petahana Ganefri Terpilih Kembali Pimpin UNP Periode 2020-2024
Rektor Petahana Ganefri Terpilih Kembali Pimpin UNP Periode 2020-2024