Langgam.id - Seorang perempuan berinisial CPM (20) ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan bersama dua rekan laki-lakinya yaitu MFA (21) dan QTM (21) di lokasi berbeda di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (11/10/2020).
Menurut Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, penangkap pertama dilakukan terhadap pelaku CPM di kawasan Parak Gadang, Padang Timur, Kota Padang. Pelaku saat itu diketahui hendak menunggu langganannya untuk membeli sabu-sabu.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada kami yang diketahui sedang menyimpan sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku," kata Imran dalam keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Minggu (11/10/2020) malam.
Setelah dilakukan pengintaian, kata dia, didapat pelaku sedang berada di pinggir jalan di lokasi penangkapan. Ketika itu pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya.
"Kami langsung lakukan penangkapan. Saat digeledah disaksikan warga, ditemukan beberapa barang bukti sabu-sabu," jelasnya.
Imran mengungkapkan, hasil interogasi pelaku mengaku handphone miliknya sedang dengan temannya. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap dua orang rekan pelaku.
"Saat dilakukan penggerebekan, didapat dua orang pelaku berinisial MFA dan QTM. Dari pengungkapan kasus ini, kami menyita barang bukti lima paket sabu serta sisa bekas sabu," ujarnya.
Setelah mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, ketiganya langsung digiring ke Polresta Padang guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku perempuan, sementara akan ditahan di Polsek Padang Timur yang memiliki sel tahanan khusus wanita. (Irwanda)