Polisi Ringkus Seorang Muncikari di Padang, 2 Wanita Dikirim ke Panti Andam Dewi

Terjaring OTT, Tiga Oknum Pegawai Pemkab Pesisir Selatan Berstatus Tersangka

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polisi Ringkus Seorang Muncikari di Padang, 2 Wanita Dikirim ke Panti Andam Dewi.

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus seorang muncikari berinisial TA (35) lantaran terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terduga pelaku ini diamankan di salah satu hotel di Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, terduga pelaku ditangkap sepekan lalu. Sebelumnya, muncikari ini menawarkan dua orang perempuan untuk berkencan lalu menentukan tarif dan tempat.

"Perempuan yang ditawarkan berinisial SA (21) dan YF (19). Sedangkan muncikari adalah TA (35) dan telah ditahan," kata Satake Bayu, Senin (25/4/2022).

Satake Bayu menyebutkan, untuk kedua perempuan pihaknya melakukan rehabilitasi dan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita, Andam Dewi, Solok.

Kasus ini, kata dia, terungkap setelah personel Ditreskrimum Polda Sumbar menindaklanjuti informasi masyarakat.

"Hasil penangkapan disita sejumlah barang bukti pada perkara ini yakni dua kunci kamar, alat kontrasepsi beserta handphone," jelasnya.

Satake mengungkapkan, muncikari ini menelpon kedua perempuan itu setelah mendapatkan pesanan dari rekannya. Mereka bersepakat untuk bertemu di suatu lokasi, setelah dua perempuan itu menyatakan bersedia.

"Masing-masing perempuan ditawarkan Rp 1 juta, hasil itu kemudian dibagi, sedangkan tersangka menerima imbalan Rp 500 ribu," tuturnya.

Satake Bayu mengatakan, muncikari mengaku terlibat TPPO ini sejak April 2021. Tapi, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar masih memeriksanya agar diperoleh informasi baru.

Baca juga: 2 Wanita Pekerja ‘Salon Esek-esek’ di Padang Direhabilitasi di Andam Dewi Solok

"Muncikari terancam terjerat pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 506 KUHP. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkaranya," tuturnya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Tim gabungan BKSDA Sumatra Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan kilogram sisik trenggiling
BKSDA dan Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling di Padang
Para pemenang lomba fotografi yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar bersama Perwata Foto Indonesia (PFI) Padang resmi
Lomba Fotografi 'Polantas Sumbar Rancak Bana' Berakhir, 7 Pemenang Raih Hadiah Uang Tunai
Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial AA (42 tahun) karena keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu
Sita 50 Kg Sabu, Polisi Ungkap Sumbar Tak Hanya Perlintasan Tapi Gudang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar