Polisi Ringkus Seorang Muncikari di Padang, 2 Wanita Dikirim ke Panti Andam Dewi

Terjaring OTT, Tiga Oknum Pegawai Pemkab Pesisir Selatan Berstatus Tersangka

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polisi Ringkus Seorang Muncikari di Padang, 2 Wanita Dikirim ke Panti Andam Dewi.

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus seorang muncikari berinisial TA (35) lantaran terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terduga pelaku ini diamankan di salah satu hotel di Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, terduga pelaku ditangkap sepekan lalu. Sebelumnya, muncikari ini menawarkan dua orang perempuan untuk berkencan lalu menentukan tarif dan tempat.

"Perempuan yang ditawarkan berinisial SA (21) dan YF (19). Sedangkan muncikari adalah TA (35) dan telah ditahan," kata Satake Bayu, Senin (25/4/2022).

Satake Bayu menyebutkan, untuk kedua perempuan pihaknya melakukan rehabilitasi dan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita, Andam Dewi, Solok.

Kasus ini, kata dia, terungkap setelah personel Ditreskrimum Polda Sumbar menindaklanjuti informasi masyarakat.

"Hasil penangkapan disita sejumlah barang bukti pada perkara ini yakni dua kunci kamar, alat kontrasepsi beserta handphone," jelasnya.

Satake mengungkapkan, muncikari ini menelpon kedua perempuan itu setelah mendapatkan pesanan dari rekannya. Mereka bersepakat untuk bertemu di suatu lokasi, setelah dua perempuan itu menyatakan bersedia.

"Masing-masing perempuan ditawarkan Rp 1 juta, hasil itu kemudian dibagi, sedangkan tersangka menerima imbalan Rp 500 ribu," tuturnya.

Satake Bayu mengatakan, muncikari mengaku terlibat TPPO ini sejak April 2021. Tapi, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar masih memeriksanya agar diperoleh informasi baru.

Baca juga: 2 Wanita Pekerja ‘Salon Esek-esek’ di Padang Direhabilitasi di Andam Dewi Solok

"Muncikari terancam terjerat pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 506 KUHP. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkaranya," tuturnya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polda Sumatra Barat segera menindaklanjuti laporan penyegelan terhadap Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumbar.
Polisi Dalami Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
SPPG Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, sudah menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 2.331 siswa di enam sekolah
Dapur MBG Purus Padang Barat Salurkan Makanan untuk 2.331 Siswa di 6 Sekolah
Polda Sumbar telah meringkus sembilan orang dalam kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah doa jemaat umat Kristen dari GKSI
Polisi Ringkus 9 Orang Terkait Dugaan Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
Dua orang anak menjadi korban kekerasan saat aksi pembubaran dan perusakan rumah doa jemaat umat Kristen dari GKSI Anugerah Padang
Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang, Dua Anak Jadi Korban
Polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan seorang nenek bernama Guslina (84)-sebelumnya tertulis 79 tahun, di Kota Padang, Sumatra Barat
Pelaku Perampokan Nenek di Padang Ditangkap: Keponakan, Sempat Dampingi Polisi Olah TKP
Seorang perempuan lanjut usia bernama Guslina (79) dirampok dan mendapat tindakan kekerasan. Peristiwa ini terjadi di kediaman korban
Nenek di Padang Dirampok Saat Ingin Salat Tahajud: Dibekap-Dipukuli, Emas Raib