Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Dharmasraya

Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Dharmasraya

Penyitaan rokok ilegal oleh Polres Dharmasraya. [Foto: Dok. Polres Dharmasraya.

Langgam.id – Polisi meringkus pria berinisial ID (43) terkait penyeludupan rokok ilegal di Kabupaten Dharmasraya. Seorang pelaku beserta truk bermuatan 542 dus rokok ilegal diamankan.

“Kami sering mendapatkan informasi tentang dugaan penyeludupan rokok ilegal yang melintas di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Rokok ilegal ini dari luar Sumbar,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Dwi Angga Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).

Disebutkan, pengungkapan rokok ilegal itu dilakukan pada 30 Agustus 2022. Pelaku merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Provinsi Jambi.

Pelaku tidak berkutik saat digerebek petugas. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dwi menyebutkan, saat itu didapat truk yang dikemudikan pelaku melintas. Truk diketahui bermuatan 542 dus rokok ilegal bermerek Luffman.

“Kami amankan satu orang terduga pelaku yang berprofesi sebagai kurir (sopir truk),” katanya.

Namun saat proses penangkapan, kata dia, satu orang terduga pelaku lainnya berhasil kabur. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran.

“Masih dalam pengejaran kami,” tuturnya sembari menyebutkan untuk satu terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya.

Pelaku dikenakan pasal 199 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian juga berpotensi dikenakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau, dapat dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah pada Pasal 104 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 55 KUHPidana.

Baca Juga: Bea Cukai Teluk Bayur Sita 24.360 Batang Rokok Ilegal di Pesisir Selatan

“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.

Baca Juga

Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Menakar Nyali Irjen Djati “Bersih-bersih” Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Petugas BPBD mengevakuasi warga terdampak banjir di Tanah Datar, pada Selasa malam. DOK BPBD
Hujan Deras, Dua Kecamatan di Tanah Datar Terdampak Banjir
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai