Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Dharmasraya

Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Dharmasraya

Penyitaan rokok ilegal oleh Polres Dharmasraya. [Foto: Dok. Polres Dharmasraya.

Langgam.id - Polisi meringkus pria berinisial ID (43) terkait penyeludupan rokok ilegal di Kabupaten Dharmasraya. Seorang pelaku beserta truk bermuatan 542 dus rokok ilegal diamankan.

"Kami sering mendapatkan informasi tentang dugaan penyeludupan rokok ilegal yang melintas di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Rokok ilegal ini dari luar Sumbar," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Dwi Angga Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).

Disebutkan, pengungkapan rokok ilegal itu dilakukan pada 30 Agustus 2022. Pelaku merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Provinsi Jambi.

Pelaku tidak berkutik saat digerebek petugas. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dwi menyebutkan, saat itu didapat truk yang dikemudikan pelaku melintas. Truk diketahui bermuatan 542 dus rokok ilegal bermerek Luffman.

"Kami amankan satu orang terduga pelaku yang berprofesi sebagai kurir (sopir truk)," katanya.

Namun saat proses penangkapan, kata dia, satu orang terduga pelaku lainnya berhasil kabur. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran.

"Masih dalam pengejaran kami," tuturnya sembari menyebutkan untuk satu terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya.

Pelaku dikenakan pasal 199 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian juga berpotensi dikenakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau, dapat dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah pada Pasal 104 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 55 KUHPidana.

Baca Juga: Bea Cukai Teluk Bayur Sita 24.360 Batang Rokok Ilegal di Pesisir Selatan

"Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.

Baca Juga

Pameran Foto dan Seni Rupa Di Bawah Kuasa Naga, Sebuah Kritikan pada Kebijakan Pariwisata
Pameran Foto dan Seni Rupa Di Bawah Kuasa Naga, Sebuah Kritikan pada Kebijakan Pariwisata
Kandaskan Korea Selatan Lewat Adu Tos-tosan, Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23
Kandaskan Korea Selatan Lewat Adu Tos-tosan, Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23
Seorang operator excavator yang melakukan pengerukan material lahar dingin di Kelok Hantu Aie Angek, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar),
Seorang Pekerja Normalisasi Sungai di Kelok Hantu Meninggal akibat Terseret Arus Sungai Berhulu Gunung Marapi
Tiga dari empat orang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berhasil kabur dari apartemen di Malaysia setelah menjadi korban TPPO.
4 Warga Sumbar Dijadikan PSK di Malaysia: Dipaksa Kirim Foto Pakai Bra, Berhasil Kabur dari Apartemen
Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024)
Wali Nagari Diduga Pelaku Asusila Sesama Jenis di Padang Pariaman Akhirnya Mengundurkan Diri
Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024)
Kantor Wali Nagari di Padang Pariaman Disegel Warga, Buntut Dugaan Asusila Sesama Jenis