Polisi Ringkus 8 Orang Penambang Ilegal di Sawahlunto

Polisi Ringkus 8 Orang Penambang Ilegal di Sawahlunto

Pelaku tambang ilegal di Sawahlunto. (Dok. Polres Sawahlunto)

Langgam.id - Delapan orang penambang ilegal diringkus pihak kepolisian di aliran Sungai Batang Ombilin, Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Para pelaku berinisial I, RY, RA, BY, AF, I, BDS dan JA.

"Mereka diamankan berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda. Saat itu kami amankan sedang melakukan aktivitas penambangan," kata Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur saat jumpa pers, Rabu (24/2/2021).

Junaidi mengatakan dari hasil penggerebekan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Sejumlah alat tambang berupa empat unit ponton, empat set pompa air, tabung kompresor dan alat tambang lainnya disita.

Para pelaku, kata dia, akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral.

"Pelaku terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Puluhan orang dari berbagai organisasi kepemudaan (OKP) Sumatra Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumbar
Protes OKP di Mapolda Sumbar, Isu Tambang Ilegal dan Reformasi Polri Jadi Sorotan
Kapolda Sumbar Geruduk Tambang Ilegal di Solsel: Kondisi Kosong, Sejumlah BB Dibakar
Kapolda Sumbar Geruduk Tambang Ilegal di Solsel: Kondisi Kosong, Sejumlah BB Dibakar
Ahli Geologi Sumatra Barat (Sumbar), Ade Edward
Ade Edward: Pemda Tak Punya Fungsi Pengawasan, Revisi UU Solusi Tambang Ilegal di Sumbar
Komisi III DPR RI mendatangi Mapolda Sumatra Barat, Senin (25/11/2024). Di antara yang hadir ada wakil ketua komisi Ahmad Sahroni
Komisi III DPR Minta Polda Sumbar Sikat Semua Pelaku Tambang Ilegal Tanpa Terkecuali
Ahli Geologi Sumatra Barat (Sumbar), Ade Edward
Polisi Tutup Tambang Galian C Terkait Insiden Penembakan di Solok Selatan
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sebut kasus kematian Afif Maulana masuki tahap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP 2 Lidik).
Kapolda Sumbar: Penegakan Hukum Tambang Ilegal Akan Berjalan Terus