Langgam.id - Delapan orang penambang ilegal diringkus pihak kepolisian di aliran Sungai Batang Ombilin, Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Para pelaku berinisial I, RY, RA, BY, AF, I, BDS dan JA.
"Mereka diamankan berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda. Saat itu kami amankan sedang melakukan aktivitas penambangan," kata Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur saat jumpa pers, Rabu (24/2/2021).
Junaidi mengatakan dari hasil penggerebekan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Sejumlah alat tambang berupa empat unit ponton, empat set pompa air, tabung kompresor dan alat tambang lainnya disita.
Para pelaku, kata dia, akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral.
"Pelaku terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelasnya. (Irwanda/ABW)