Polisi Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Solok

Lima penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Solok

Lima penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Solok. (Foto: Humas Polres Solok)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Solok menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Para pelaku bernama Marsal (20), Rizki (23), Faqrur Rozi (20), Faiz Yuda (21) dan Vizi Frandiko (20).

Mereka diamankan di kawasan Jorong Badingin, Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan para pelaku, petugas menyita dua paket ganja serta dua unit sepeda motor dan lima handphone.

Kapolres Solok, AKBP Ferry Irawan, mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat. Diketahui, pelaku atas nama Marzal sering melakukan transaksi narkoba sekaligus sebagai pemakai.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi pelaku berada. Didapat, kelima pelaku ini sedang duduk berkumpul, ternyata sedang pesta narkoba," kata Ferry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2020).

Ia mengungkapkan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Tanpa perlawanan, para pelaku dapat diamankan.

"Kami melakukan pengeledahan badan dan pakaian, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang berada didalam botol warna merah dipegang dengan tangan kanan pelaku," ujarnya.

Tak hanya itu, petugas kembali menemukan barang bukti satu paket ganja bekas pakai. Para pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka.

"Seluruh Barang bukti berikut dengan para pelaku kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Sekarang kami sedang melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku," tuturnya. (Irwanda/ICA) Narkoba Solok

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Andre Rosiade tak pernah lelah memperjuangkan pemerataan sinyal telekomunikasi atau seluler untuk masyarakat
Dirut Telkomsel Terima Permohonan Pembangunan BTS untuk 6 Nagari di Solok
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu