Polisi Ringkus 14 Pelaku Selama Operasi Pekat dan Sikat di Sumbar

Polisi Ringkus 14 Pelaku Selama Operasi Pekat dan Sikat di Sumbar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)

Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap 11 kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat dan Operasi Sikat Singgalang 2026. Dari dua operasi ini, 14 orang palaku diringkus.

Operasi Pekat Singgalang digelar pada 12 hingga 25 Februari 2026. Sementara Operasi Sikat Singgalang 2026 berlangsung pada 25 Juni hingga 8 Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani mengatakan, Operasi Pekat menyasar berbagai penyakit masyarakat, seperti perjudian, peredaran minuman keras, premanisme, prostitusi, tawuran, dan balap liar.

“Dalam Operasi Pekat kami berhasil mengungkap tujuh kasus, terdiri dari empat target operasi (TO) dan tiga kasus non-TO. Capaian target operasi mencapai 100 persen,” kata Teddy saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, dari operasi tersebut polisi mengamankan delapan tersangka yang seluruhnya laki-laki. Barang bukti yang disita berupa enam unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, tiga set kartu ceki, dan satu kotak kondom.

Para tersangka dijerat Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain Operasi Pekat, Ditreskrimum Polda Sumbar juga mengungkap empat kasus dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Operasi ini difokuskan pada pemberantasan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan.

“Dari empat target operasi, tiga berhasil diungkap. Selain itu, ada satu kasus non-TO yang juga berhasil diungkap, sehingga total empat kasus,” ujarnya.

Dalam Operasi Sikat, polisi mengamankan enam tersangka. Barang bukti yang disita berupa enam unit telepon genggam, dua kotak telepon seluler, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu kotak kondom.

Untuk kasus-kasus dalam Operasi Sikat, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf d dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Teddy menambahkan, seluruh perkara hasil Operasi Pekat maupun Operasi Sikat telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

“Polda Sumbar akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak kriminal demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” kata dia. (WAN)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Buka Peluang Selidiki Lagi Unsur Pidana di Kasus Dugaan Pelecehan Polwan
Kapolda Sumbar Buka Peluang Selidiki Lagi Unsur Pidana di Kasus Dugaan Pelecehan Polwan
Korban Kebakaran Kapal Surabaya Asal Agam, Langsung Diantar ke Rumah Duka
Korban Kebakaran Kapal Surabaya Asal Agam, Langsung Diantar ke Rumah Duka
Polda Sumbar: 700 Rumah Warga Terdampak Banjir Padang
Polda Sumbar: 700 Rumah Warga Terdampak Banjir Padang
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Langgam.id-Polda Sumbar
Mutasi Polda Sumbar, dari Auditor hingga AKBP F Terduga Pelaku Pelecehan Polwan
Gelar Perkara Khusus Kasus Pelecehan Polwan, LBH Padang Minta Penyelidikan Mendalam
Gelar Perkara Khusus Kasus Pelecehan Polwan, LBH Padang Minta Penyelidikan Mendalam