Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan sanksi terhadap Restoran Bebek Sawah.
Restoran ini sebelumnya viral lantaran dikomentari seorang emak-emak terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Berkaitan dengan restorannya juga dilakukan tindakan, karena diduga melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Senin (5/7/2021).
Satake Bayu meminta Satpol PP Padang untuk dapat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan memberikan sanksi sesuai peraturan daerah.
"Kami minta Satpol PP (sanksi) untuk menindaklanjuti Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," tegasnya.
Baca juga: Polda Sumbar Periksa Emak-emak yang Komentari Prokes Restoran di Padang, Terancam UU ITE
Seperti diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB ini memuat sanksi pidana bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha. Hal ini tercantum dalam peraturan daerah BAB X pasal 102 yang berbunyi:
(1) Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Panggil Pengelola Restoran
Sementara itu, Satpol PP Kota Padang telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola Restoran Bebek Sawah. Pemanggilan rencana dilakukan hari ini, Senin (5/7/2021).
Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi mengungkapkan, apabila melanggar, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang AKB. Sanksi penutupan restoran pun bisa diterapkan
Sebelumnya, Polda Sumbar telah memeriksa seorang emak-emak yang viral lantaran mengomentari protokol kesehatan di Restoran Bebek Sawah, Kota Padang. Emak-emak ini berinisial Y, 55 tahun.
Baca juga: Viral Emak-emak Komentari Prokes, Satpol PP Padang Panggil Pengelola Restoran Besok
Pemeriksaan terhadap si ibu berlangsung pada Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB hingga Senin (5/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini, yang bersangkutan masih berstatus terperiksa.
“Tadi malam itu sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan kepada ibu diduga melakukan pernyataan di video viral. Ibu ini dia lahir di Padang tapi tinggal di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Senin (5/7/2021).