Polisi Minta Klarifikasi Pejabat Pemko Bukittinggi, Buntut Kerumunan di Objek Wisata

Imabauan Tak Kunjungi Objek Wisata di Sumbar

Objek wisata Jam Gadang, Kota Bukittinggi (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id – Kepolisian meminta klarifikasi sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Bukittinggi terkait kebijakan menggratiskan kawasan objek wisata berbayar. Kebijakan ini diduga menimbulkan kerumunan di tengah situasi pandemi.

Objek wisata berbayar yang digratiskan tersebut dimulai pada 22-23 Desember 2020. Kebijakan ini diambil Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangka memperingati hari jadi Kota Bukittinggi ke-236 tahun.

Salah satu objek wisata yang digratiskan adalah Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK). Sejumlah pihak pengelola di objek wisata yang dikenal sebutan kebun binatang ini telah dimintai klarifikasi oleh polisi.

“Sementara masih dua yang kami minta klarifikasi. Di antaranya kepala Bidang dan sekretaris TMSBK. (Mereka) bukan diperiksa ya, baru diminta klarifikasi,” kata Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Ardiansyah saat dihubungi langgam.id, Selasa (29/12/2020).

Menurut Dedy, kasus dugaan kerumunan ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bukittinggi lainnya juga akan secara bertahap dimintai klarifikasi.

“Kami masih dalam tahap lidik. Rencananya kami juga akan meminta keterangan dari Pak Sekda dan Pak Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Bukittinggi. Termasuk Wali Kota Bukitinggi Ramlan Nurmatias,” ujarnya.

Namun pemanggilan kedua pejabat tersebut sampai saat ini masih terkendala, lantaran Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Bukittinggi masih menjalani isolasi. Sedangkan Sekretaris Daerah sedang melangsungkan dinas luar daerah.

“Kami belum bisa minta keterangan, masih menunggu. Begitupun Pak Sekda sedang dinas luar, hari Kamis baru kembali. Sedangkan untuk pak wako nanti tergantung pak sekda dan kepala dinas. Kan prosesnya berjenjang,” jelasnya.

Dedy mengungkapkan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari masyarakat di sekitar objek wisata. Kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan duduk perkara kasus.

Untuk sementara, kata Dedy, pihaknya masih mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Untuk undang-undang lainya, akan diputuskan setelah gelar perkara.

“Kalau penerapan soal undang-undang yang lain seperti undang-undang karantina, kami tentukan pada gelar perkara nanti,” tegasnya.(Irwanda/Ela)

Baca Juga

Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Kalandra Muhammad Azis, bocah berusia 4 tahun 8 bulan dari Bukittinggi menderita leukemia langka. (Dok. Istimewa)
Bocah 4 Tahun Asal Bukittinggi Berjuang Lawan Leukemia Langka, Butuh Bantuan Operasi ke Luar Negeri
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
Mapolda Sumbar
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi