Polisi Minta Klarifikasi Pejabat Pemko Bukittinggi, Buntut Kerumunan di Objek Wisata

Imabauan Tak Kunjungi Objek Wisata di Sumbar

Objek wisata Jam Gadang, Kota Bukittinggi (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian meminta klarifikasi sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Bukittinggi terkait kebijakan menggratiskan kawasan objek wisata berbayar. Kebijakan ini diduga menimbulkan kerumunan di tengah situasi pandemi.

Objek wisata berbayar yang digratiskan tersebut dimulai pada 22-23 Desember 2020. Kebijakan ini diambil Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangka memperingati hari jadi Kota Bukittinggi ke-236 tahun.

Salah satu objek wisata yang digratiskan adalah Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK). Sejumlah pihak pengelola di objek wisata yang dikenal sebutan kebun binatang ini telah dimintai klarifikasi oleh polisi.

"Sementara masih dua yang kami minta klarifikasi. Di antaranya kepala Bidang dan sekretaris TMSBK. (Mereka) bukan diperiksa ya, baru diminta klarifikasi," kata Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Ardiansyah saat dihubungi langgam.id, Selasa (29/12/2020).

Menurut Dedy, kasus dugaan kerumunan ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bukittinggi lainnya juga akan secara bertahap dimintai klarifikasi.

"Kami masih dalam tahap lidik. Rencananya kami juga akan meminta keterangan dari Pak Sekda dan Pak Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Bukittinggi. Termasuk Wali Kota Bukitinggi Ramlan Nurmatias," ujarnya.

Namun pemanggilan kedua pejabat tersebut sampai saat ini masih terkendala, lantaran Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Bukittinggi masih menjalani isolasi. Sedangkan Sekretaris Daerah sedang melangsungkan dinas luar daerah.

"Kami belum bisa minta keterangan, masih menunggu. Begitupun Pak Sekda sedang dinas luar, hari Kamis baru kembali. Sedangkan untuk pak wako nanti tergantung pak sekda dan kepala dinas. Kan prosesnya berjenjang," jelasnya.

Dedy mengungkapkan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari masyarakat di sekitar objek wisata. Kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan duduk perkara kasus.

Untuk sementara, kata Dedy, pihaknya masih mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Untuk undang-undang lainya, akan diputuskan setelah gelar perkara.

"Kalau penerapan soal undang-undang yang lain seperti undang-undang karantina, kami tentukan pada gelar perkara nanti," tegasnya.(Irwanda/Ela)

Baca Juga

Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bukittinggi sudah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD dan SMP negeri.
PPDB SD dan SMP Negeri di Bukittinggi Dibuka Juni, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Gempa 4 Kali Guncang Bukittinggi hingga Siang Ini
Dapur Umum Dinsos Agam Suplai 3.000 Nasi Bungkus per Hari untuk Penyintas Bencana dan Relawan
Dapur Umum Dinsos Agam Suplai 3.000 Nasi Bungkus per Hari untuk Penyintas Bencana dan Relawan
Selama libur Lebaran 2024, tingkat hunian hotel dan penginapan di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar), mengalami kenaikan 100 persen
Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel di Bukittinggi Naik 100 Persen Dibanding 2023
Sempat Terhambat Akibat Air Meluap di Kelok Hantu, Jalan Raya Padang Panjang - Bukittinggi Buka Tutup
Sempat Terhambat Akibat Air Meluap di Kelok Hantu, Jalan Raya Padang Panjang - Bukittinggi Buka Tutup