Polisi Minta 2 Pelaku Pemerkosaan Adik-Kakak di Padang Menyerahkan Diri

Langgam.id- Kombes Imran Amir

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Polisi menegaskan agar dua pelaku yang terlibat kasus pemerkosaan kakak beradik secara bergilir di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) segera menyerahkan diri.

Pelaku yang masih buron ini terdiri dari rekan paman korban dan tetangga.

“Penanganan kasus pemerkosaan kakak beradik ini dua orang masih melarikan diri. Kami sudah meminta menyerahkan diri baik-baik agar diproses,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Senin (22/11/2021).

Imran menyebutkan, sampai saat ini pihaknya telah mengamankan sebanyak lima orang yang terlibat. Dua orang di antaranya ditetapkan tersangka dan satu orang lagi anak berhadapan dengan hukum lantaran masih bawah umur.

“Dua orang anak lagi tidak diproses karena berusia 11 dan 10 tahun. Kalau untuk yang pelaku dewasa diproses secara hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk dua orang tersangka yakni kakek korban dan paman terang Imran, mereka dijerat pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76E juncto pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Yaitu, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca juga: Ibu dari Adik-Kakak Korban Pemerkosaan di Padang Menolak Berikan Keterangan

“Untuk ancaman 15 tahun penjara. Para pelaku ini bukan orang jauh dari korban, orang yang sering berinteraksi. Miris, satu keluarga melakukan. Semuanya ikut melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak,” tuturnya.

Baca Juga

Presiden Prabowo Perintahkan Panglima dan Kapolri Usut Tambang Ilegal di Daerah
Presiden Prabowo Perintahkan Panglima dan Kapolri Usut Tambang Ilegal di Daerah
Polisi Belum Tetap Status Hukum Siswa Terduga Pelaku Bom Rakitan di MAN 3 Padang 
Polisi Belum Tetap Status Hukum Siswa Terduga Pelaku Bom Rakitan di MAN 3 Padang 
Kematian Siswi SDN 33 Rawang Masih Misterius, Polisi Tunggu Hasil Autopsi 
Kematian Siswi SDN 33 Rawang Masih Misterius, Polisi Tunggu Hasil Autopsi 
Polresta Padang Bagikan 500 Bendera Merah Putih ke Pengendara
Polresta Padang Bagikan 500 Bendera Merah Putih ke Pengendara
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG