Polisi Dukung Perda Larangan Tenda Pernikahan di Jalan Utama Padang

Tenda Pernikahan di Padang

Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Pendirian tenda pernikahan atau baralek yang memakan badan jalan di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), bakal segera dilarang. Aturan itu akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Rencana adanya perda ini didukung Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang. Sebab selama ini, pendirian tenda mengunakan badan jalan kerap menganggu arus kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya membantah pihaknya memberikan izin kepada masyarakat yang mendirikan tenda mengunakan badan jalan.

“Selama ini memang menganggu arus kendaraan. Tapi (pemasangan tenda) tidak pernah tertutup total dan kami juga tidak pernah memberikan izin,” ujar Asril kepada langgam.id, Rabu (19/2/2020).

Ia mengatakan izin keramaian terkait pesta pernikahan harus ada rekomendasi dari kelurahan. Apabila tidak ada hal tersebut pihaknya tidak akan mengeluarkan izin.

“Kalau pun ada izin masyarakat pasti melalui kelurahan. Kalau tidak ada dari kelurahan polisi tidak memberikan izin,” tegasnya.

Asril mengungkapkan masyarakat yang sering mendirikan tenda mengunakan badan jalan berada di kawasan Kecamatan Kuranji dan sekitarnya. Hal ini tentu diakibatkan rumah masyarakat yang persis di tepi jalan.

“Kalau rumahnya di tepi jalan, di mana dia memasang tenda? Memang paling banyak di Kuranji dan Kota Padang,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Budi Syahrial mengatakan rancangan aturan tersebut untuk menjaga ketertiban di jalan raya yang kerap meresahkan pengendara.

“Akan segera dibahas dalam rapat paripurna. Selain tenda baralek, aturan tersebut juga melarang remaja keluar malam, kita akan sahkan segera menjadi perda dalam waktu dekat,” kata Budi.

Dalam perda nantinya, kata Budi, akan dibatasi pemakaian jalan, khususnya jalan utama agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain tenda juga dilarang mengadakan orgen tunggal lewat pukul 01.00 WIB dini hari.

Budi mencontohkan, jalanan utama yang sering didirikan masyarakat hingga mengganggu ketertiban lalulintas adalah jalan dari Bypass menuju Kampus Universitas Andalas. Kemudian di jalan dari Bypass menuju Indarung. (Irwanda/Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Ronaldo Kwateh menjalani debut saat menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat malam (19/09/2025)
Eks Pemain Semen Padang FC Tagih Tunggakan Gaji, Manajemen: Tunggu Dana Sponsor
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Lokasi sementara untuk pedagang terdampak revitalisasi Pasar Raya. Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Sediakan Area Sementara untuk Pedagang