Polisi Bongkar 2 Makam Janin Milik Pasangan Remaja Tersangka Aborsi di Padang

Polisi Bongkar 2 Makam Janin Milik Pasangan Remaja Tersangka Aborsi di Padang

Anjing pelacak dikerahkan oleh pihak kepolisian untuk mencari titik lokasi makam janin bayi. (foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id Pihak Kepolisian melakukan pembongkaran terhadap makam janin milik dua pasangan remaja tersangka kasus aborsi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (3/2/2021). Pembongkaran ini dilakukan di dua titik lokasi dan melibatkan Biddokkes Polda Sumbar.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, pembongkaran makam janin diantaranya dilakukan di kawasan Kecamatan Pauh dan Kecamatan Nanggalo. Usai dibongkar, rencananya janin akan kembali dikuburkan.

“Tujuan dibongkarnya makam janin ini untuk mengecek kondisi janin. Setelah dicek akan kami kuburkan kembali,” kata Rico, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Polisi Cari Makam Janin dan Libatkan Ahli dalam Kasus Aborsi di Padang

Dalam kasus ini hanya terdapat dua janin bayi yang diaborsi. Janin bayi tersebut diaborsi oleh tersangka pasangan remaja berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) yang kini telah ditahan.

Pantauan Langgam.id di salah satu pembongkaran janin di kawasan Kecamatan Pauh, tampak sejumlah tenaga kesehatan dari Biddokkes Polda Sumbar telah berada di lokasi. Begitu Tim INAFIS Polresta Padang.

Hanya saja informasinya, titik lokasi makam janin belum ditemukan petugas. Diketahui, pihak kepolisian akan mengerahkan anjing pelacak untuk mencari titik lokasi makam janin.

Seperti diketahui, selain dua pasangan remaja, dari kasus ini pihak kepolisian juga menetapkan pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50), pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang.

Baca juga: Tertutup Rapat, Begini Penampakan Apotek yang Tersandung Kasus Aborsi di Padang

Mereka diketahui menjual obat keras yang digunakan untuk tindakan aborsi di luar resep dokter. Para tersangka dikenakan pasal 194 juncto (Jo) pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 77 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Untuk menuntaskan berkas perkara, pihak kepolisian juga akan melibatkan saksi ahli dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan. (Irwanda/yki)

Baca Juga

Polisi Amankan 18 Motor Knalpot Brong dalam Patroli Semalam Suntuk di Padang
Polisi Amankan 18 Motor Knalpot Brong dalam Patroli Semalam Suntuk di Padang
Suami yang diduga paksa istri melayani pria diringkus Polresta Padang. (Dok. Humas Polresta Padang)
Parah! Suami di Padang Diduga Paksa Istri Layani Nafsu Pria Lain Berkali-kali, Kini Diciduk Polisi
Sertijab Pejabat Polresta Padang, dari Kasat Samapta hingga Kapolsek Lubuk Kilangan
Sertijab Pejabat Polresta Padang, dari Kasat Samapta hingga Kapolsek Lubuk Kilangan
Jelang Hoegeng Awards 2026, Katim Klewang David Wewe Minta Doa Warga Sumbar
Jelang Hoegeng Awards 2026, Katim Klewang David Wewe Minta Doa Warga Sumbar
Siswa MAN 3 Padang yang Bawa Bom Rakitan ke Sekolah Jalani Pemeriksaan Polisi 
Siswa MAN 3 Padang yang Bawa Bom Rakitan ke Sekolah Jalani Pemeriksaan Polisi 
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Ungkap Sudah Lapor Polisi soal Demo Mahasiswa Berujung Perusakan Pagar