Polisi Bongkar 2 Makam Janin Milik Pasangan Remaja Tersangka Aborsi di Padang

Polisi Bongkar 2 Makam Janin Milik Pasangan Remaja Tersangka Aborsi di Padang

Anjing pelacak dikerahkan oleh pihak kepolisian untuk mencari titik lokasi makam janin bayi. (foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id Pihak Kepolisian melakukan pembongkaran terhadap makam janin milik dua pasangan remaja tersangka kasus aborsi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (3/2/2021). Pembongkaran ini dilakukan di dua titik lokasi dan melibatkan Biddokkes Polda Sumbar.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, pembongkaran makam janin diantaranya dilakukan di kawasan Kecamatan Pauh dan Kecamatan Nanggalo. Usai dibongkar, rencananya janin akan kembali dikuburkan.

“Tujuan dibongkarnya makam janin ini untuk mengecek kondisi janin. Setelah dicek akan kami kuburkan kembali,” kata Rico, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Polisi Cari Makam Janin dan Libatkan Ahli dalam Kasus Aborsi di Padang

Dalam kasus ini hanya terdapat dua janin bayi yang diaborsi. Janin bayi tersebut diaborsi oleh tersangka pasangan remaja berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) yang kini telah ditahan.

Pantauan Langgam.id di salah satu pembongkaran janin di kawasan Kecamatan Pauh, tampak sejumlah tenaga kesehatan dari Biddokkes Polda Sumbar telah berada di lokasi. Begitu Tim INAFIS Polresta Padang.

Hanya saja informasinya, titik lokasi makam janin belum ditemukan petugas. Diketahui, pihak kepolisian akan mengerahkan anjing pelacak untuk mencari titik lokasi makam janin.

Seperti diketahui, selain dua pasangan remaja, dari kasus ini pihak kepolisian juga menetapkan pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50), pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang.

Baca juga: Tertutup Rapat, Begini Penampakan Apotek yang Tersandung Kasus Aborsi di Padang

Mereka diketahui menjual obat keras yang digunakan untuk tindakan aborsi di luar resep dokter. Para tersangka dikenakan pasal 194 juncto (Jo) pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 77 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Untuk menuntaskan berkas perkara, pihak kepolisian juga akan melibatkan saksi ahli dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan. (Irwanda/yki)

Baca Juga

Remaja 16 Tahun Curi Burung Kacer di Padang, Berakhir Diciduk Polisi
Remaja 16 Tahun Curi Burung Kacer di Padang, Berakhir Diciduk Polisi
penganiayaan padang
Bos Depot Air Minum di Padang Dianiaya Karyawan, Polisi Amankan Pelaku
Polisi Bentuk Tim Patroli Presisi, Bakal Jaga Kota Padang 24 Jam
Polisi Bentuk Tim Patroli Presisi, Bakal Jaga Kota Padang 24 Jam
3 Bocah Pembobol 5 Toko HP di Plaza Andalas Dititip di LPKS Padang
3 Bocah Pembobol 5 Toko HP di Plaza Andalas Dititip di LPKS Padang
Dinsos Padang Pastikan 3 Bocah Pembobol 5 Toko HP di Plaza Andalas Dapat Pendampingan
Dinsos Padang Pastikan 3 Bocah Pembobol 5 Toko HP di Plaza Andalas Dapat Pendampingan
KPAI Dorong Diversi Kasus 3 Bocah Bobol 5 Toko HP di Plaza Andalas Padang
KPAI Dorong Diversi Kasus 3 Bocah Bobol 5 Toko HP di Plaza Andalas Padang