Polisi Bakal Kirim Ulang Surat Panggilan Direktur LBH Padang Soal Dugaan Ujaran Kebencian

mutasi kapolda sumbar

Mapolda Sumbar. [dok. Polda Sumbar]

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengakui adanya kesalahan dalam surat panggilan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani sebagai saksi. Surat panggilan ini akan diperbaiki dan akan dikirim ulang.

"Jadi yang itu, masalahnya kan karena (surat) panggilan struktur itu keliru, akan diperbaiki. Akan dipanggil ulang, menunggu," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Jumat (13/8/2021).

Sebelumnya, Indira dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau sara. Hanya saja, Indira tidak memenuhi lantaran surat panggilan dinilai melanggar prosedur formal dan hukum.

Baca juga: Direktur LBH Padang Dipanggil Polisi Jadi Saksi Dugaan Ujaran Kebencian

Sebab, pemanggilan berjarak hanya satu hari dari proses pemeriksaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP berbunyi:

"Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir"

LBH Padang juga menilai pemanggilan ini dilakukan secara tidak patut karena dalam proses panggilan petugas mesti bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil. Hal ini sebagaiman ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP berbunyi:

"Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya"

Terkait dugaan ujaran kebencian atau sara, Satake Bayu mengungkapkan, kasus ini berawal dari salah satu postingan LBH Padang di media sosial.

"Iya, di media sosial. Yang gambar polisi yang kepalanya tikus itu," singkat Satake Bayu.

Baca Juga

PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri sebut negara melakukan pembiaran atas apa yang terjadi di PLTU Ombilin serta apa yang dirasakan
Juru Kampanye Trend Asia Tanggapi Putusan PTUN Terkait Gugatan LBH Padang Soal PLTU Ombilin
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang