Polisi Bakal Kirim Ulang Surat Panggilan Direktur LBH Padang Soal Dugaan Ujaran Kebencian

mutasi kapolda sumbar

Mapolda Sumbar. [dok. Polda Sumbar]

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengakui adanya kesalahan dalam surat panggilan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani sebagai saksi. Surat panggilan ini akan diperbaiki dan akan dikirim ulang.

"Jadi yang itu, masalahnya kan karena (surat) panggilan struktur itu keliru, akan diperbaiki. Akan dipanggil ulang, menunggu," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Jumat (13/8/2021).

Sebelumnya, Indira dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau sara. Hanya saja, Indira tidak memenuhi lantaran surat panggilan dinilai melanggar prosedur formal dan hukum.

Baca juga: Direktur LBH Padang Dipanggil Polisi Jadi Saksi Dugaan Ujaran Kebencian

Sebab, pemanggilan berjarak hanya satu hari dari proses pemeriksaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP berbunyi:

"Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir"

LBH Padang juga menilai pemanggilan ini dilakukan secara tidak patut karena dalam proses panggilan petugas mesti bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil. Hal ini sebagaiman ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP berbunyi:

"Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya"

Terkait dugaan ujaran kebencian atau sara, Satake Bayu mengungkapkan, kasus ini berawal dari salah satu postingan LBH Padang di media sosial.

"Iya, di media sosial. Yang gambar polisi yang kepalanya tikus itu," singkat Satake Bayu.

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor