Polemik Dana Covid-19 Sumbar, Pansus Rekomendasikan Sanksi dan Audit Investigasi

PKS sementara unggul dalam pemilihan legislatif (pileg) DPRD Sumbar. PKS unggul dari Gerindra. Sedangkan peringkat ketiga ada Partai Golkar.

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) merumuskan rekomendasi soal dugaan penyelewengan dana covid-19. Rekomendasi itu sudah dilaporkan dalam rapat akhir pandangan fraksi.

"Rekomendasi pansus pertama menyangkut pemahalan harga, maka ini harus dikembalikan ke kas daerah dalam tempo waktu yang diberikan selama 60 hari," kata Ketua Pansus DPRD Sumbar Dana Covid-19 Mesra di Padang, Jumat (26/2/2021).

Uang tersebut menurutnya sudah dikembalikan oleh rekanan, namun pihaknya belum secara rinci dapat mengetahui karena belum dapat menerima bukti otentik.

Baca juga: Pansus DPRD Sumbar Panggil 10 Rekanan Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Meski sudah dikembalikan, pihaknya merekomendasikan agar Pemprov Sumbar memberikan sanksi secara kedinasan kepada kepala BPBD dan stafnya. Hal ini sama dengan rekomendasi dari BPK RI. Kesalahan dianggap sangat serius karena merugikan Sumbar.

Batas waktu diberikan selama 60 hari, terhitung sejak rekomendasi BPK RI dikeluarkan dan berakhir tanggal 28 Februari. Sanksi itu terkait kerugian Rp4,9 miliar dalam pengadaan handzanitizer.

Ia mengatakan, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP menyebut terjadinya pemahalan harga pada pengadaan barang, sehingga mengakibatkan kerugian daerah hampir Rp4,9 miliar. Hal itu terjadi pada pengadaan Hand Sanitizer sebesar Rp4,847 miliar ditambah kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan seperti masker, thermogun dan hand sanitizer senilai Rp63 Juta Rupiah.

Sementara jumlah Rp49 miliar lagi, pansus tidak dapat mengidentifikasi siapa penerimanya, sehingga Pansus meminta BPK RI agar bisa melanjutkan audit. Pihaknya juga berencana meminta masalah ini dibawa ke ranah hukum.

"Kami pansus meminta agar DPRD Sumbar untuk bisa, meminta BPK melakukan audit lanjutan, audit investigasi," katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan
Tangkapan layar Wakil Bupati Padang Pariaman di Nagari Kapalo Hilalang
Warga Usir Wakil Bupati Padang Pariaman di Kapalo Hilalang: Konflik Lahan yang Tak Kunjung Usai
BPBD Kabupaten Agam membagikan air bersih untuk 200 kk yang terdampak kekeringan di Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek.
Kekeringan Melanda Sejumlah Daerah Sumbar, BMKG: Akibat Kemarau Panjang
Penyerang Semen Padang FC, Ronaldo Kwateh saat sesi latihan. Foto: @ronaldokwateh7
Starting XI Semen Padang FC Lawan PSBS Biak, Menanti Debut Ronaldo
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
Mantan pemain PSP Padang sekaligus mantan pelatih Semen Padang, H. Oyong Liza bin Batlis,
Legenda Semen Padang FC  Oyong Liza Tutup Usia