Langgam.id - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) merumuskan rekomendasi soal dugaan penyelewengan dana covid-19. Rekomendasi itu sudah dilaporkan dalam rapat akhir pandangan fraksi.
"Rekomendasi pansus pertama menyangkut pemahalan harga, maka ini harus dikembalikan ke kas daerah dalam tempo waktu yang diberikan selama 60 hari," kata Ketua Pansus DPRD Sumbar Dana Covid-19 Mesra di Padang, Jumat (26/2/2021).
Uang tersebut menurutnya sudah dikembalikan oleh rekanan, namun pihaknya belum secara rinci dapat mengetahui karena belum dapat menerima bukti otentik.
Baca juga: Pansus DPRD Sumbar Panggil 10 Rekanan Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Meski sudah dikembalikan, pihaknya merekomendasikan agar Pemprov Sumbar memberikan sanksi secara kedinasan kepada kepala BPBD dan stafnya. Hal ini sama dengan rekomendasi dari BPK RI. Kesalahan dianggap sangat serius karena merugikan Sumbar.
Batas waktu diberikan selama 60 hari, terhitung sejak rekomendasi BPK RI dikeluarkan dan berakhir tanggal 28 Februari. Sanksi itu terkait kerugian Rp4,9 miliar dalam pengadaan handzanitizer.
Ia mengatakan, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP menyebut terjadinya pemahalan harga pada pengadaan barang, sehingga mengakibatkan kerugian daerah hampir Rp4,9 miliar. Hal itu terjadi pada pengadaan Hand Sanitizer sebesar Rp4,847 miliar ditambah kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan seperti masker, thermogun dan hand sanitizer senilai Rp63 Juta Rupiah.
Sementara jumlah Rp49 miliar lagi, pansus tidak dapat mengidentifikasi siapa penerimanya, sehingga Pansus meminta BPK RI agar bisa melanjutkan audit. Pihaknya juga berencana meminta masalah ini dibawa ke ranah hukum.
"Kami pansus meminta agar DPRD Sumbar untuk bisa, meminta BPK melakukan audit lanjutan, audit investigasi," katanya. (Rahmadi/ABW)