Polemik Dana Covid-19 Sumbar, Pansus Rekomendasikan Sanksi dan Audit Investigasi

PKS sementara unggul dalam pemilihan legislatif (pileg) DPRD Sumbar. PKS unggul dari Gerindra. Sedangkan peringkat ketiga ada Partai Golkar.

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) merumuskan rekomendasi soal dugaan penyelewengan dana covid-19. Rekomendasi itu sudah dilaporkan dalam rapat akhir pandangan fraksi.

"Rekomendasi pansus pertama menyangkut pemahalan harga, maka ini harus dikembalikan ke kas daerah dalam tempo waktu yang diberikan selama 60 hari," kata Ketua Pansus DPRD Sumbar Dana Covid-19 Mesra di Padang, Jumat (26/2/2021).

Uang tersebut menurutnya sudah dikembalikan oleh rekanan, namun pihaknya belum secara rinci dapat mengetahui karena belum dapat menerima bukti otentik.

Baca juga: Pansus DPRD Sumbar Panggil 10 Rekanan Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Meski sudah dikembalikan, pihaknya merekomendasikan agar Pemprov Sumbar memberikan sanksi secara kedinasan kepada kepala BPBD dan stafnya. Hal ini sama dengan rekomendasi dari BPK RI. Kesalahan dianggap sangat serius karena merugikan Sumbar.

Batas waktu diberikan selama 60 hari, terhitung sejak rekomendasi BPK RI dikeluarkan dan berakhir tanggal 28 Februari. Sanksi itu terkait kerugian Rp4,9 miliar dalam pengadaan handzanitizer.

Ia mengatakan, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP menyebut terjadinya pemahalan harga pada pengadaan barang, sehingga mengakibatkan kerugian daerah hampir Rp4,9 miliar. Hal itu terjadi pada pengadaan Hand Sanitizer sebesar Rp4,847 miliar ditambah kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan seperti masker, thermogun dan hand sanitizer senilai Rp63 Juta Rupiah.

Sementara jumlah Rp49 miliar lagi, pansus tidak dapat mengidentifikasi siapa penerimanya, sehingga Pansus meminta BPK RI agar bisa melanjutkan audit. Pihaknya juga berencana meminta masalah ini dibawa ke ranah hukum.

"Kami pansus meminta agar DPRD Sumbar untuk bisa, meminta BPK melakukan audit lanjutan, audit investigasi," katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga