Langgam.id - Polda Sumbar berhasil mengamankan delapan orang tersangka penambangan ilegal (ilegal mining). Mereka ditangkap karena melakukan penambangan ilegal di dua daerah berbeda.
"Petugas sudah menangkap dua orang penebang ilegal di aliran Sungai Batang Suliti, Solok Selatan. Sementara enam orang lagi digrebek di aliran Muaro Kiawai, Pasaman Barat," ujar Kombes Pol Satake didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono, Selasa (8/12/20).
Penangkapan kedelapan tersangka dengan masing-masing inisial MR, M, AJU, IN, MET, EKA, S, dan R ini akibat terlibat penambangan pasir dan kerikil di Kabupeten Solok Selatan dan Pasaman Barat.
Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya truk, alat berat dan beberapa alat lainnya. "Petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat," imbuhnya.
Akibatnya, delapan tersangka ini akan dikenai Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Satake juga menyampaikan bahwa Polda Sumbar akan terus berusaha dalam memberantas penambangan ilegal ini. "Kami (Polda Sumbar) akan tetap berkomitmen memberantas pelaku-pelaku ilegal mining yang ada di Sumatra Barat," imbuhnya. (Tasya/ABW)