Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) segera melakukan sidang kode etik terhadap Bripda AP, personel yang melakukan penembakan wanita di Kota Pekanbaru. Sidang kode etik dilakukan setelah proses pidana dijalani selesai.
"Dia nanti diproses (pidana) di sana, Polresta Pekanbaru. Nanti kalau proses kode etik baru di sini (Polda Sumbar). Kami masih menunggu proses pidana," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Soal Personel Tembak Wanita di Pekanbaru, Polda Sumbar: di Luar Tugas
Satake Bayu menyebutkan kasus penembakan tersebut ditangani di Polresta Pekanbaru. Begitu pun dalam hal melakukan penyelidikan soal kronologi kejadian.
Satake enggan memberikan penjelasan terkait motif penembakan. Meskipun beredar kabar bahwa wanita korban penembakan merupakan teman kencan Bripda AP.
"Kalau saya baca laporan dari (Polda) Riau, ada itu. (Soal open BO), saya enggak tau itu, saya tidak akan berkomentar itu. Kan udah diproses di sana juga," ujarnya.
Bripda AP merupakan personel Polres Padang Panjang. Diketahui ia berangkat ke Pekanbaru bersama tiga personel lainnya. Satake Bayu menyebutkan keberadaan anggota di Pekanbaru untuk melakukan pengungkapan kasus.
Namun dipastikannya, tindakan penembakan yang dilakukan Bripda AP di luar konteks menjalani tugas. "Penembakan di luar tugasnya dalam mengungkap kasus," tegasnya. (Irwanda/ABW)