Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) membongkar praktek prostitusi yang melibatkan ibu dan anak sebagai muncikari. Praktek tersebut mengeksploitasi gadis di bawah umur yang menjadi korban.
Terkait itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus dibongkar setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Dari informasi itu, Ditreskrimum Polda Sumbar kemudian menindak lanjuti dengan melakukan razia dengan hasil diamankannya lima orang.
“Tiga adalah korban dan dua orang adalah pelakunya yaitu seorang ibu dan anak,” ucap Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (14/1/2020), sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Dari tiga korban, menurutnya, salah satu di antaranya merupakan anak di bawah umur berinisial R, sedang dua lainnya yakni Y dan A.
“Korban kita bawa ke panti sosial di Solok. Disana akan dilakukan pembinaan,” terangnya.
Dikatakan Kabid Humas, kedua pelaku muncikari tersebut telah melakukan aksinya kurang lebih empat sampai lima bulan.
Kepada kedua tersangka, akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancamannya di atas sepuluh tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar berhasil mengungkap adanya praktek prostitusi yang berkedok rumah kosan di jalan Adi Negoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Tersangka diketahui dua orang yang merupakan ibu dan anak, dengan perannya sebagai mucikari. Kedua tersangka berinisial H (54) dan D (30).(*/SS)