Polda Sumbar Ringkus 4 Terduga Penambang Emas Ilegal di Pasaman dan Sijunjung

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar meringkus empat terduga penambang ilegal di Kabupaten Pasaman dan Sijunjung.

Jumpa pers terkait pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Sumbar. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar meringkus empat terduga penambang ilegal di Kabupaten Pasaman dan Sijunjung.

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus empat terduga penambang ilegal atau pelaku illegal mining di dua daerah di Sumbar, yaitu di Kabupaten Pasaman dan Sijunjung.

Penggrebekan lokasi tambang emas ilegal di dua lokasi itu merupakan bentuk komitmen Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, bahwa zero Illegal mining maupun logging di wilayah hukumnya.

"Kedua pengungkapan atau penangkapan illegal mining ini support dari pak Kapolda Sumbar, bagaimana beliau menyampaikan zero bagi illegal mining dan logging," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (28/3/2022).

Para terduga pelaku, kata Satake, yaitu berinisial S alias P (56) dan S alias A digrebek polisi di Kabupaten Sijunjung. Keduanya merupakan operator alat berat dan pengawas lapangan.

Sementara, di Kabupaten Pasaman, polisi meringkus MI alias I (29) dan S alias U (47). Mereka juga berperan sebagai operator alat berat dan pengawas lapangan.

Dijelaskan Satake, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Alhasil, ditemukan aktivitas tambang tanpa izin yang berada di aliran sungai dan hutan.

"Jadi didapat empat orang pelaku di dua lokasi ini. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya dua alat berat excavator," ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan,dan belum diketahui berapa lama tambang emas ilegal ini beroperasi.

"Kami terus melakukan pengawasan, apabila ditemukan lagi kami akan tindak tegas. Proses penyidikan dalam kasus ini masih terus berjalan. Kami masih proses sehingga berkas segera dilimpahkan," ujarnya.

Adip menyebutkan, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah para penambang mengunakan merkuri atau tidak. Namun di lokasi hanya ditemukan alat berat dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga: Mahyeldi dan Audy Temui Kapolda Sumbar, Bahas Tambang Ilegal hingga Jalan Tol

"Kami belum bisa membuktikan apakah pakai merkuri atau tidak. Mereka mengunakan alat excavator. Tanah dimasukkan dalam box, disaring, dicuci lagi. Dengan pencucian baru didulang. Mungkin merkuri tidak ditemukan," katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial AA (42 tahun) karena keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu
Sita 50 Kg Sabu, Polisi Ungkap Sumbar Tak Hanya Perlintasan Tapi Gudang
Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri