Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap 96 kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Anti Narkotika (Antik) 2020. Dari puluhan kasus itu, 170 pelaku berhasil diringkus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun mengatakan, puluhan kasus itu merupakan hasil pengungkapan seluruh jajaran. Pengungkapan terbanyak dilakukan Polresta Padang, total 20 kasus.
"Sedangkan kami (Polda) mengungkap 13 kasus dengan 16 orang tersangka. Kemudian disusul enam polres lainnya di jajaran yang terlibat operasi antik," ujar Ma'mun saat jumpa pers di Polda Sumbar, Senin (2/3/2020).
Enam polres yang telibat dalam Operasi Antik, yaitu Polres Payakumbuh sebanyak 11 kasus 14 tersangka. Kemudian, Polres Bukittinggi tujuh kasus, 11 tersangka, Polres Solok Kota enam kasus, delapan tersangka.
Selanjutnya Polres Tanah Datar, lima kasus dengan delapan tersangka dan terakhir Polres Pesisir Selatan sebanyak empat kasus, empat tersangka.
Sisanya, kata Ma’mun, merupakan 13 polres yang tidak terlibat (Operasi Antik), tapi berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Operasi antik ini diselenggarakan mulai tanggal 7-20 Februari 2020. Ini bentuk komitmen Polda Sumbar berantas narkoba,” jelasnya.
Menurut Ma'mun, dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak 79,58 kilogram ganja dan 729,75 gram sabu-sabu. Kemudian, juga terdapat 15 butir pil ekstasi..
"Kasus yang menonjol itu terhadap tersangka berinisial BO (25) dan Z (36) dengan barang bukti hampir tujuh kilogram ganja," ungkapnya.
Diketahui, BO dan Z ditangkap di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Penangkapan berlangsung, Rabu (12/2/2020) yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumbar. (Irwanda/ZE)