Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan tidak melakukan penyekatan bagi pemudik lokal yang keluar masuk suatu daerah dalam provinsi. Penyekatan hanya dilakukan bagi pemudik di perbatasan Sumbar dengan provinsi tetangga.
"Untuk mudik lokal tidak ada penyekatan dan pembatasan. Pada suatu sisi hanya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan tidak melakukan kerumunan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (7/5/2021) malam.
Satake Bayu berharap masyarakat mematuhi aturan tersebut jika melakukan mudik lokal. Sedangkan mudik luar provinsi, diminta untuk tidak dilaksanakan karena akan disekat.
"Berkait dengan mudik ini kita mengharapkan warga Sumbar untuk menginformasikan keluarga di luar Sumbar untuk tidak melakukan mudik," ujarnya.
"Pada suatu sisi ini untuk mencegah penyebaran covid-19. Ini untuk memutuskan mata rantai dan menyembuhkan dan menekankan kasus kematian," sambung Satake Bayu.
Sebelumnya, untuk larang mudik luar provinsi, pada hari pertama pelaksanaan penyekatan, Polda Sumbar telah melakukan putar balik kendaraan sebanyak 165 unit. Kendaraan yang diputar balik itu terdiri dari 68 sepeda motor, 75 mobil pribadi, 14 bus dan delapan travel.
"Itu semua hasil rekap dari petugas di pos perbatasan Sumbar di hari pertama larangan mudik," jelasnya.
Satake Bayu menyebutkan untuk jumlah pemudik yang terpantau naik kendaraan dan mencoba masuk wilayah Sumbar mencapai 3.263 orang. Namun mereka gagal karena disekat di perbatasan.
"Di perbatasan 10 lokasi penyekatan anggota standby, itu Polri ada sebanyak 225 personel, dari TNI 38 personel, Satpol PP 48 personel dan lainnya 50 personel," ujarnya. (Irwanda/ABW)