Langgam.id - Para korban dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan Selendang mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Senin (13/9/2021).
Kedatangan para korban yang mayoritas warga Kabupaten Agam ini ke Polda Sumbar didampingi kuasa hukum mereka M Nur Idris. Terdapat empat orang korban yang memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurut Kuasa Hukum Korban, M Nur Idris, sejumlah korban diminta keterangan sebagai saksi. Kepada penyidik, korban menyampaikan kronologi mula kasus.
"Mulai proses investasi hingga kerugian yang dialaminya para korban akibat iming-iming janji manis terlapor berinisial RY dan dua orang pembantunya berinisial WH dan WR," kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Polda Sumbar Selidiki Dugaan Investasi Bodong Pengelolaan Mukena dan Selendang
Para korban investasi diduga bodong yang diperiksa hari ini diketahui mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta. Kasus ini dilaporkan pada 28 Agustus 2021.
Modusnya, kata Idris, pengelola menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar Sumbar.
"Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut membenarkan pemeriksaan terhadap para korban investasi diduga bodong tersebut. "Betul" singkat Imam dikonfirmasi langgam.id