Pj Wako Roberia Ingin UU ASN Terbaru Diterapkan di Kota Pariaman

Pj Wali Kota Pariaman Roberia

Pj Wako Pariaman Roberia menyampaikan sosialisasi UU ASN terbaru. (Foto: Diskominfo Pariaman)

Langgam.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman menginginkan regulasi terbaru terkait ASN, yaitu UU Tahun 2023 Perubahan Atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 segera diterapkan di Kota Pariaman.

Pj Wako Roberia menginginkan UU ASN yang baru saja disahkan bulan Oktober ini untuk secepatnya diterapkan di Kota Pariaman.

Adapun hal-hal yang berubah dari UU ASN 2023 yang baru disahkan yakni mengatur mengenai jabatan ASN. Dalam pasal 13 diterangkan bahwa jabatan ASN kini dibagi dalam dua bidang, yakni manajerian dan non manajerial.

Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas. Sedangkan untuk jabatan non manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: jabatan fungsional; dan jabatan pelaksana.

Roberia meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk mengubah pola kerja disiplin, serta kehadiran ASN adalah suatu kewajiban.

“Kami pentingnya kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan dengan adanya UU ini, ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” jelasnya dikutip dari laman pemko, Senin (16/20/2023).

“Kalau ASN tidak berubah, maka pemerintah pusat yang akan melakukan perubahan karena Undang-Undang (UU) tentang ASN 2023 yang baru telah disahkan ,” tegasnya.

Undang-undang tersebut sudah memberikan dasar hukum yang luarbiasa, dimana salahsatu perubahan penting dalam revisi UU ASN terbaru 2023 tersebut adalah penekanan kuat pada kinerja pegawai ASN.

Diakhir sambutannya, di hadapan para ASN yang hadir, Roberia mengaku membuka diri serta menerima masukan saran dari seluruh ASN Pemko Pariaman apapun itu terkait kemajuan pembangunan daerah. (*/Fs)

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai